Sidang Etik: Eliezer Pakai Baju Dinas Lengkap, Sambo-Kuat Jadi Saksi

Rabu, 22/02/2023 13:20 WIB
Sidang Etik: Eliezer Pakai Baju Dinas Lengkap, Sambo-Kuat Jadi Saksi. (Arsip Polri).

Sidang Etik: Eliezer Pakai Baju Dinas Lengkap, Sambo-Kuat Jadi Saksi. (Arsip Polri).

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Rabu 22 Februari 2023, Bharada Richard Eliezer terlihat menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri saat menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E nampak memasuki ruangan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC sekitar pukul 10.30 WIB.

Bharada juga terlihat mengenakan topi dinas seorang anggota kepolisian. Dia tidak menggunakan seragam tahanan usai divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada seragam PDH yang dikenakan Bharada E, tidak lagi terlihat lambang Korps Brimob pada bagian lengan kirinya. Ia nampak mengenakan lambang kesatuan Yanma Polri di bagian lengannya.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang KKEP terhadap Eliezer akan dipimpin oleh Sekretaris Biro Penanggungjawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.

"Ketua Komisi Kombes Sakeus Ginting," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Untuk anggota sidang KKEP Eliezer, kata Ramadhan, akan diikuti oleh Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.

Ramadhan menjelaskan dalam sidang etik tersebut nantinya tim KKEP juga turut memeriksa 8 orang saksi terkait.

Sambo hingga Kuat Ma`ruf Jadi Saksi di Sidang Etik Bharada E

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bakal memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hingga Kuat Ma`ruf dalam sidang dugaan pelanggaran etik Bharada Richard Eliezer.

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dari total delapan saksi yang diperiksa oleh tim KKEP, tiga diantaranya merupakan para terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saksi pertama FS (Ferdy Sambo), kedua RR (Bripka Ricky Rizal Wibowo), ketiga KM (Kuat Ma`ruf)," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (22/2).

Meskipun menjadi saksi, Ramadhan mengatakan ketiga saksi tersebut tidak menghadiri secara langsung sidang etik Bharada E. Ketiganya telah memberikan keterangan secara tertulis dan dibacakan dalam persidangan.

Ramadhan menjelaskan ketiganya berhalangan hadir secara langsung lantaran terkendala dalam proses perizinan. Mereka saat ini tengah menjalani masa tahanan di kasus Brigadir J.

"Ketiga saksi ini terkendala masalah perizinan. Apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan, sama nilainya. Jadi walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung," ujarnya.

Sementara untuk lima saksi lainnya merupakan Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, serta Ipda AM dan Ipda S.

Ramadhan mengatakan sidang KKEP terhadap Eliezer itu dipimpin oleh Sekretaris Biro Penanggungjawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Sementara anggota sidang KKEP antara lain Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.

Dia menjelaskan nantinya status keanggotaan Bharada E di Korps Bhayangkara akan ditentukan dalam sidang KKEP yang sudah digelar sejak pukul 10.30 WIB.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar