Viral Mahasiswi UPH Dianiaya Pacar hingga Wajah Berdarah-darah

Jum'at, 17/02/2023 19:58 WIB
Karyawan menganiaya karyawati di Bogor, diduga kekerasan berbasis gender (Net)

Karyawan menganiaya karyawati di Bogor, diduga kekerasan berbasis gender (Net)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, sebuah kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh seorang mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) berinisial AS viral di media sosial.

Melalui akun Twitter pribadinya @annisasknh8, AS mengaku dianiaya seorang laki-laki berinisial BJK sejak Juni 2022.

Saat itu kata dia, AS dan BJK yang sama-sama mahasiswa UPH berpacaran. AS menyebut dirinya mendapat kekerasan verbal dan fisik berkali-kali.

Dia menuturkan BJK sempat menganiaya dirinya secara membabi-buta hanya karena ia menolak pulang bersama. AS mengaku diseret ke mobil oleh pelaku dan didorong masuk ke dalam mobil.

"Hanya karena aku memilih turun dari mobil pelaku dan pulang enggak bareng sama dia, pelaku menganiaya aku mulai dari nyeret aku masuk ke mobil," kata AS dalam utasnya di Twitter, Kamis (17/2).

Kemudian, lanjut AS, BJK memukul hidungnya dan menamparnya. Selain itu, BJK juga memaki AS dan mendoakannya mati.

"Jedotin kepala aku ke dashboard, kaca, dan stir mobil, jambak aku, tampar aku, seret dan banting aku ke tanah dan yang paling parah cekik aku sambil bilang `mati lo ya ga pernah dengerin gue bangsat`," ujarnya.

"Padahal di sini aku udah kehabisan nafas dan bersyukurnya aku ga tewas di tempat," lanjutnya.

AS pun mengaku pernah melaporkan perilaku abusif pacarnya itu ke Komnas Perempuan pada akhir Desember 2022. Aduan itu diterima pada awal Januari 2023.

Namun, AS tidak melanjutkan aduan tersebut. Sebab, saat itu pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Aku berpikir bahwa dia `akan berubah` ternyata itu kesalahan terbesar aku, terlalu naif memang," tuturnya.

Penganiayaan pun kembali terjadi pada Januari 2023. Akhirnya, dia pun memberanikan diri melaporkan kejadian itu ke pihak kampus.

AS menyebut pihak kampus langsung membuat tim investigasi untuk mengusut kasus penganiayaan yang dialaminya. Sebab, penganiayaan itu juga pernah terjadi di area kampus.

"Bersyukur pihak kampus dengan tim investigasi nya usut kasus ini karena sebelumnya pelaku juga pernah menganiaya di area kampus," kata dia.

Selain melapor ke kampus, AS juga akhirnya mengadu kepada orang tuanya pada Februari 2023. Keluarganya pun melanjutkan kasus dugaan penganiayaan itu secara hukum.

"Aku akhirnya sadar dan memberanikan diri untuk bilang orang tua dan yang pastinya orang tua aku yang ngurus ini semua dari proses laporan hingga sudah naik ke PPA, bersyukur Tuhan baik sama aku," ucap dia.

Belum ada keterangan dari pihak BJK terkait kasus ini. Sementara UPH melalui humasnya saat dihubungi mengaku masih mendalami kasus ini. "Kami sedang mendalami," katanya melalui sambungan telepon.

Sementara, Komisioner Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi membenarkan soal aduan AS itu terkait dugaan penganiayaan.

"Diterima pengaduan pada tanggal 3 Januari 2023," kata Satyawanti.

Ia mengatakan Komnas Perempuan punya mekanisme untuk menindaklanjuti aduan sesuai kebutuhan korban.

Komnas juga akan memantau perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dialami AS.

Satyawanti menegaskan korban bisa berkomunikasi dengan Komnas Perempuan secara terbuka. Ia memahami ada kecenderungan korban kasus kekerasan kerap menunda atau tidak melanjutkan laporan kekerasan yang dialami mereka.

"Hal ini dikarenakan dalam Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) berlaku siklus kekerasan. Seperti yang dialami korban," kata Satyawanti.

"Komnas Perempuan akan memantau perkembangan kasus ini, dan dengan terbuka korban dapat berkomunikasi dengan Komnas Perempuan," imbuhnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar