Episode Baru Kasus Sambo Cs Usai Ajukan Banding-Raibnya Uang Yosua (3)

Jum'at, 17/02/2023 19:35 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/2/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Robinsar Nainggolan

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/2/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Sidang Kode Etik Bharada E, Polri Bakal Libatkan Kompolnas

Kepolisian Indonesia (Polri) menyatakan bahwa bakal melibatkan pihak eksternal dalam sidang pelanggaran kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak eksternal yang akan diikutsertakan itu merupakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta ahli etik dan profesi.

"Dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang biar betul-betul pelaksanaan sidang ini berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini yang penting," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/2).

Dedi mengatakan saat ini Divisi Propam Polri masih menyiapkan proses administrasi terkait komposisi dan susunan hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard.

Nantinya, kalau proses administrasi untuk komposisi hakim komisi sidang kode etik itu sudah disahkan, akan diinformasikan lebih lanjut ke publik.

Dedi masih belum bisa menyampaikan kapan jadwal pasti dari pelaksanaan sidang komisi kode etik Bharada E. Namun, ia hanya mengatakan secepatnya akan digelar.

"Secepatnya, perintah Bapak Kapolri juga secepatnya segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," tuturnya.

LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Bharada E Usai Vonis

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai justice collaborator pasca vonis 1,5 tahun penjara berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

"LPSK masih harus melakukan perlindungan kepada Eliezer. Ini putusan kan sudah inkracht bagi Eliezer, tetapi masih ada kewajiban LPSK untuk tetap mengawal, melindungi dan memberikan pengamanan kepada Eliezer," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2).

Hasto mengatakan LPSK tetap akan menjamin keamanan dan rasa aman terhadap Bharada E di lembaga permasyarakatan (Lapas) sebagai seorang narapidana.

LPSK bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PAS Kemenkumham) serta Kepala Lapas di mana Bharada E akan ditempatkan terkait teknik perlindungan dan pengamanan Bharada E.

Hasto menyebut hingga saat ini Bharada E ditempatkan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Menurutnya, Polri sangat membantu LPSK dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Bharada E.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada Bharada E yakni perlindungan fisik.

"Kami setelah putusan Pengadilan kemarin pasca vonis, LPSK tetap berkomitmen akan memberikan perlindungan fisik kepada Richard Eliezer," kata Susi.

Selain itu, LPSK juga memberikan rehabilitasi psiko sosial berupa rohaniawan untuk kebutuhan spiritual, rehabilitasi medis dan atau psikologis.

"Termasuk pemenuhan hak-hak narapidana kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator," ujarnya.

Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar