PPKM Dicabut Berpotensi Mempertajam Inflasi, Kok Bisa?

Selasa, 03/01/2023 05:00 WIB
Ilustrasi inflasi (Istimewa).

Ilustrasi inflasi (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman mengingatkan inflasi inti berpotensi menguat seiring pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).


"Inflasi inti diprediksi akan terus menguat seiring dengan keputusan pemerintah untuk mencabut kebijakan PPKM, yang selanjutnya akan mendorong mobilitas masyarakat dan permintaan," kata Faisal dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, dikutip dari Repubika, Selasa (2/1/2022)


Selain itu, naiknya inflasi inti juga akan didorong oleh meningkatnya harga emas pada periode perlambatan ekonomi global dan normalisasi moneter (tapering-off) yang sedang berlangsung.

Inflasi inti, tidak termasuk volatile food dan administered prices, tercatat berada di angka 3,36 persen year on year (yoy) pada Desember 2022. Angka itu, mencapai level tertinggi selama enam tahun terakhir seiring membaiknya mobilitas dan permintaan masyarakat.

Dengan demikian, menurut Faisal, operasi pasar perlu dilanjutkan. Koordinasi yang solid antara regulator sebagai upaya menjaga harga pangan dan pengendalian pasokan yang fluktuatif pun diteruska.

"Harga beras, komoditas pangan dengan pangsa tertinggi inflasi, memiliki kecenderungan meningkat dalam beberapa bulan terakhir," kata Faisal.

Dia memperkirakan inflasi utama akan mereda tapi tetap di atas target setidaknya hingga semester I 2023. Inflasi utama baru akan melemah menuju kisaran target 2-4 persen (yoy) pada semester II 2023.

"Inflasi utama diperkirakan melemah, di tengah base effect yang rendah di semester II 2022 dan dampak lanjutan dari kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap barang dan lainnya layanan, yang terlihat benar-benar berkurang pada semester II 2023," kata Faisal.

Inflasi utama secara tahunan tercatat di angka 5,51 persen (yoy) pada Desember 2022 atau masih di atas target Bank Indonesia yang di kisaran 2-4 persen (yoy).

Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan PPKM terkait pandemi Covid-19 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkannya melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 30 Desember 2022.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar