Status Eks Dirut PT LIB Kasus Kanjuruhan Disebut Polri Masih Tersangka

Senin, 26/12/2022 12:00 WIB
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB)  Akhmad Hadian Lukita (Dok. PT Liga Indonesia Baru)

Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (Dok. PT Liga Indonesia Baru)

Jakarta, law-justice.co -  Mabes Polri meralat pernyataannya yang menyebut status dari eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, di kasus tragedi Kanjuruhan. Polri memastikan Hadian hingga kini masih berstatus sebagai tersangka.


"Ya (masih tersangka). Kan sudah disampaikan penyidik Polda Jatim," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Senin (26/12/2022).

Dedi mengungkapkan, penyidik Polda Jatim saat ini tengah berupaya kembali melengkapi berkas perkara Hadian yang dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kan petunjuk JPU (P19) belum dapat diajukan ke tahap penuntutan, oleh karenanya penyidik punya kewajiban yang melengkapi," terang dia.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan status tersangka mantan Direktur PT LIB itu gugur. Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan jaksa yang memutuskan tidak bisa melanjutkan proses ke penuntutan.

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Irjen Dedi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022) lalu.

Dedi menjelaskan, memang saat ini Hadian tak lagi mendekam di rumah tahanan. Hal tersebut mengacu pada hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan dia tak dapat dilakukan penuntutan.

"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," jelas Dedi.

Namun hal tersebut langsung dibantah Polda Jatim. Mereka menyatakan, Akhmad Hadian tetap menyandang status tersangka kendati ia baru saja bebas dari tahanan.

"Untuk status tetap (tersangka), dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin," kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiq kepada kumparan, Kamis (22/12).

"Kasus tetap berjalan," tutup Taufiq.

Penjelasan Kejagung

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menegaskan, berkas perkara sudah sempat berada di tangan jaksa penuntut umum. Namun dikembalikan karena berkasnya belum lengkap.

"Jadi begini, perkara itu, ya, menurut penelitian Penuntut Umum, belum layak untuk di-P21. Artinya, masih dalam status P18 dan P19," kata Sumedana saat dihubungi, Kamis (22/12).

Dari penelitian itu, penuntut umum menilai berkas belum memenuhi syarat untuk diterima, sehingga dikembalikan. Petunjuk yang belum terpenuhi itu terkait mens rea atau niat jahat dari tersangka dalam perkara tersebut.

"Terkait apa petunjuknya? Terkait mens rea. Terkait niat dari pelaku tindak pidana, apakah pelaku tindak pidana punya niat untuk melakukan suatu tindak pidana," kata Sumedana.

"Yang kedua, terkait dengan pertanggungjawaban, sejauh mana pertanggungjawaban yang bersangkutan terhadap tindak pidana yang terjadi. Nah, ini belum ketemu penyidik ini," tambahnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar