Mantan Bos ACT Ahyudin Sidang Tuntutan Kasus Penggelapan Dana Sosial

Selasa, 20/12/2022 09:36 WIB
Presiden ACT Foundation Ahyudin (Republika)

Presiden ACT Foundation Ahyudin (Republika)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tuntutan terhadap pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, hari ini, Selasa (20/12/2022).


Ahyudin merupakan terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

"Iya benar, agendanya tuntutan JPU ke klien kami," ujar Penasihat Hukum Ahyudin, Irfan Junaedi, kepada Kompas.com, Senin (19/12/2022) malam.


Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa menggelapkan dana Boeing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Jaksa menyebutkan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.


Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar