Sambo Salahkan Rutan Kejagung usai Putri Candrawathi Positif Covid-19

Selasa, 22/11/2022 13:55 WIB
Ketika Sambo dan Putri Kompak Tolak Adegan Rekonstruksi Tertentu (1). (Tvonenews).

Ketika Sambo dan Putri Kompak Tolak Adegan Rekonstruksi Tertentu (1). (Tvonenews).

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo buka suara mengomentari soal istrinya, Putri Candrawathi yang terpapar Covid-19 saat ditahan di rutan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sambo menyebut Putri tidak bisa menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat di rutan Kejagung.

Padahal, kata dia, keluarganya selama ini sangat patuh pada prokes.

Hal itu diucapkan Sambo saat sedang menanggapi kesaksian Ishbah Azka Tilawah, petugas swab di Smart Co Lab terkait tes PCR dalam sidang lanjutan penembakan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (22/11).

"Istri saya sudah tidak mematuhi (prokes) di rutan kejaksaan makanya dia positif sekarang. Selama ini belum pernah dia positif," kata Sambo.

Sambo berkata selain tes PCR, dia juga menjalani tes swab antigen. Sambo mengklaim hal itu dilakukan agar mengetahui lebih cepat apakah dirinya terpapar Covid-19 atau tidak.

"Saya perlu tambahkan selain saya melakukan PCR, saya juga menambahkan swab antigen yang ada di ruangan atau di rumah untuk mempercepat proses apakah hasilnya itu positif atau negatif," jelas Sambo.

"Saya juga menyampaikan kepada saksi Ishbah bahwa keluarga saya sangat mematuhi standar prosedur penanganan Covid ini," imbuhnya.

Putri seharusnya menjalani sidang lanjutan bersama Ferdy Sambo. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut setidaknya ada sembilan saksi akan dihadirkan dalam persidangan tersebut, mulai dari staf pribadi Ferdy Sambo hingga sopir Ambulans yang membawa jenazah Brigadir J ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma`ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo dan terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu. Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar