Kecelakaan Lalu Lintas,

Salah Satu Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Meninggal Dunia

Senin, 14/11/2022 13:05 WIB
Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

law-justice.co - Sebanyak delapan orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri dalam kasus robot trading Net89.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, satu di antaranya meninggal dunia akibat terlibat kecelakaan lalu lintas.

"Kita masih fokus dengan 8 tersangka, 1 tersangka meninggal dunia, jadi sisa 7. (Meninggal karena) laka lantas," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dimintai konfirmasi, Senin (14/11/2022).

Adapun tersangka yang meninggal itu berinisial HS. Dia meninggal pada 30 Oktober lalu.

"Tanggal 30 Oktober 2022," kata Candra.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu menerangkan Bareskrim telah menetapkan para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus investasi bodong Net89.

Polisi menyebutkan kerugian 300 ribu member robot trading Net89 mencapai Rp 2 triliun.

Whisnu kemudian memaparkan identitas serta para tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Pemilik Net89 berinisial AA
2. Direktur PT SMI berinisial LSH
3. Founder dan exchanger Net89 berinisial ESI
4. Lima orang sub-exchanger berinisial RS, AAL, HS, FI, dan DA

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar