JPU Hadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Kamis, 10/11/2022 15:14 WIB
Sidang kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (persero) Tbk pada Rabu (9/11/2022) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Sidang kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (persero) Tbk pada Rabu (9/11/2022) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dalam sidang kasus korupsi pengadaan pesawat udara Garuda Indonesia pada 2011 hingga 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum bisnis Prof. Dr. Nindyo Pramono, serta konsultan penerbangan Alvin Lie dan Gerardi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, pada pokoknya ketiga orang ahli hukum bisnis dan konsultan penerbangan itu menerangkan beberapa hal.

"Proses pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).

"Penggunaan armada pesawat Bombardier CRJ-1000 dan pesawat ATR 72-600 tidak diperlukan atau belum layak diadakan atau dioperasionalkan oleh PT Garuda Indonesia (persero) Tbk," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tidak cocok menggunakan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dalam menjalankan usaha penerbangannya. Ini karena tidak sesuai dengan konsep layanan mereka yang bertujuan melayani konsumen menggunakan jenis full service.

"Pengoperasian ATR 72-600 yang dilakukan dengan cara dileburkan di PT Garuda Indonesia (persero) Tb. tidaklah sustainable, salah satunya adalah karena biaya yang tinggi di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk," ujar Ketut.

Selain itu menurut Ketut, saksi ahli mengatakan realisasi pengoperasian pesawat CRJ-1000 hasilnya terlalu jauh berbeda dengan feasibility study (FS) yang telah dibuat sejak awal. Hal ini menandakan pembuatan FS itu sangat keliru.

"Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Jumat, 11 November 2022 pukul 09.00 WIB dengan agenda lanjutan pemeriksaan ahli," pungkas Ketut.

Untuk diketahui, terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat udara Garuda Indonesia dalam sidang itu adalah Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2005 hingga 2012 Albert Burhan, VP Strategic Management Office Setijo Awibowo, dan Executive Project Manager Agus Wahjudo.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar