Buruh Minta Pengusaha Tak Dompleng Isu Resesi Global untuk PHK

Kamis, 03/11/2022 08:00 WIB
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat (INANews)

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat (INANews)

Jakarta, law-justice.co - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta para pengusaha tidak memanfaatkan isu resesi global. Terutama, untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat memiskinkan buruh di Indonesia, seperti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan tidak membayar hak-hak pekerja sebagaimana mestinya.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menduga, isu resesi ekonomi dunia akan dijadikan modus oleh Pemerintah dan pengusaha. Tujuannya, untuk memudahkan terjadinya PHK sepihak dengan menggunakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, dengan alasan menghindari terjadinya kerugian dan tidak membayarkan pesangon.

"Modus lanjutannya adalah setelah melakukan PHK massal dan sepihak, pengusaha kemudian merekrut pekerja baru atau mempekerjakan kembali pekerja yang telah di-PHK, namun dengan status kontrak bulanan ataupun outsourcing," ujarnya dalam keterangan, dikutip Kamis (3/11/2022)

Mirah mengingatkan, masyarakat khususnya kaum buruh, untuk mewaspadai opini yang saat ini sedang dibangun oleh kelompok pengusaha dan Pemerintah, yang mengatakan adanya ancaman terjadinya PHK massal akibat resesi ekonomi dunia.

Menurutnya, hal tersebut hanya opini yang dibangun untuk menakut-nakuti masyarakat agar buruh `nrimo` ketika di-PHK sepihak, ketika dirumahkan tanpa upah, ketika hak pesangonnya tidak dibayar, ketika dieksploitasi sebagai pekerja kontrak dan outsourcing.

Mirah juga menyatakan Indonesia tidak akan terdampak resesi ekonomi dunia karena memiliki ketahanan pangan dan ketahanan energi yang sangat baik. Isu resesi ekonomi dunia juga diduga akan dijadikan alasan pembenaran untuk melanggengkan politik upah murah di Indonesia.

"Pemerintah dan pengusaha secara bersama-sama akan terus menekan upah buruh di Indonesia. Hal ini mengingat pada bulan November 2022, Pemerintah sudah harus memutuskan besaran kenaikan upah minimum untuk tahun 2023," tegasnya.

ASPEK Indonesia menilai, Pemerintahan Joko Widodo selama dua periode masa jabatannya adalah pemerintahan yang justru melanggengkan politik upah murah di Indonesia. Presiden Joko Widodo juga pantas disebut sebagai Bapak Upah Murah Indonesia, karena selama dua periode kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo telah tiga kali mereduksi sistem pengupahan di Indonesia.

Pertama, ketika menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kedua, melalui Omnibus Law Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketiga, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar