Rugi Sampai Rp1,1 Triliun, Bukalapak Digugat ke Pengadilan

Senin, 04/07/2022 09:55 WIB
RUPS Bukalapak memutuskan Bambang Brodjonegoro dan Yenny Wahid jadi komisaris (Investor Daily)

RUPS Bukalapak memutuskan Bambang Brodjonegoro dan Yenny Wahid jadi komisaris (Investor Daily)

Jakarta, law-justice.co - Kabar mengejutkan datang dari pengadilan dan menimpa emiten teknologi dan e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA). Bukalapak digugat oleh PT Harmas Jalesveva ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Gugatan tersebut terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama 5 tahun yang nilainya ditaksir senilai Rp 1,1 triliun.


Gugatan tersebut terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama 5 tahun yang nilainya ditaksir senilai Rp 1,1 triliun.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada hari Kamis (30/6/2022) tersebut meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

PN Jaksel menyebut, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan meminta agar hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat.

Adapun kerugian tersebut berupa kerugian materiil dan kerugian immateriil. Kerugian materiil meliputi pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun senilai Rp 107,4 miliar secara tunai, seketika, dan sekaligus.

Sedangkan kerugian immateriil berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban tergugat menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha.

"Berkurangnya reputasi dan/atau nama baik kepada Pihak Ketiga, maupun kerugian lain yang tidak dapat dihitung nilainya bagi nama baik, reputasi dan perkembangan kegiatan usaha PENGGUGAT sejumlah Rp 1 triliun," dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilihat Senin (4/7/2022)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap aset milik tergugat baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yakni seluruh peralatan teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi dan peralatan kantor milik tergugat, serta seluruh kendaraan bermotor roda empat maupun kendaraan roda dua milik tergugat.

Dan yang terakhir, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar