Polisi Ungkap Fakta Moge Ditilang Keluar Dealer

Jum'at, 24/06/2022 17:14 WIB
Polisi tilang motor keluar dealer (Tribun)

Polisi tilang motor keluar dealer (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kepala bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad akhirnya menjelaskan fakta yang sebenarnya soal sebuah video yang memperlihatkan polisi menilang sepeda motor jenis Kawasaki Ninja berwarna biru di depan dealer. Video tesebut menjadi heboh di media sosial.

 Pandra mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/6) di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Bandar Lampung. Dia menipis bahwa kendaraan tersebut baru keluar dari dealer.

"Itu motornya tahun 2021," ujar Pandra, Jumat (24/6/2022).

Dia mengaku Polda Lampung saat ini tengah melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2022 pada 13-26 Juni 2022. Ketika ada yang diduga melakukan pelanggaran, kendaraan akan diberhentikan petugas.

"Rabu itu pada 22 Juni, ditemukan seorang pengendara yang didampingi seorang penumpang yang saat itu tengah melintas di Jalan Raya Jendral Ahmad Yani, Kota Bandar Lampung. Kemudian seorang petugas di sini Aiptu Toni Arnaldo yang sedang bertugas melakukan pemberhentian untuk dilakukan edukasi secara humanis," jelasnya.

Saat akan dilakukan tindakan persuasif oleh polisi, Pandra menyebut, pengendara itu langsung membelokkan sepeda motornya hingga ke depan dealer. Kemudian penumpang dari sepeda motor itu memvideokan.

Saat dilakukan pemberhentian, Pandra menyebut, ditemukan beberapa pelanggaran dari pengendara sepeda motor itu. "Pada saat dilakukan pemberhentian, ditemukan empat pelanggaran pada kejadian tersebut," katanya

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar