Negara Eropa Ini Sebut Rusia Negara Teroris

Rusia disebut sebagai negara teroris (Foto: Istimewa)
Jakarta, law-justice.co - Terus melakukan serangan ke Ukraina membuat Rusia disebut sebagai negara teroris. Hal itu disampaikan oleh Lithuania saat secara resmi mendeklarasikan bahwa invasi Rusia ke Ukraina merupakan genosida.
Deklarasi tersebut tertuang dalam resolusi yang disahkan oleh parlemen Lithuania atau Seimas pada Selasa (10/5). Pemungutan suara menghasilkan suara bulat, tanpa ada yang menolak dan abstain.
Resolusi tersebut menyatakan Rusia dan tentara bayarannya telah melakukan kejahatan perang di Ukraina, khususnya di Bucha, Irpin, Mariupol, Borodyanka, dan Hostomel.
Dikatakan, tujuan Rusia meluncurkan operasi militer adalah untuk menghancurkan bangsa Ukraina, termasuk anak-anak.
"Seimas Lithuania mengakui agresi bersenjata skala penuh terhadap Ukraina oleh angkatan bersenjata Federasi Rusia dan kepemimpinan politik dan militernya, yang dimulai pada 24 Februari 2022, sebagai genosida rakyat Ukraina," bunyi resolusi tersebut, seperti dikutip LRT News.
Dengan demikian, Lithuania menekankan pentingnya meminta pertanggungjawaban Rusia, serta pembentukan Pengadilan Kriminal Internasional Khusus untuk memeriksa dan mengadili kejahatan Rusia.
"Federasi Rusia, yang angkatan bersenjatanya dengan sengaja dan sistematis membom sasaran sipil, adalah negara yang mendukung dan melakukan terorisme," tambah resolusi tersebut.
Komentar