Walikota Depok Dimosi Tak Percaya 38 Anggota DPRD, ini Alasannya

Selasa, 10/05/2022 19:15 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris (infolinear)

Wali Kota Depok Mohammad Idris (infolinear)

Depok, Jawa Barat, law-justice.co - Sebanyak 38 anggota DPRD Depok melayangkan mosi tidak percaya ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Anggota DPRD Depok mengajukan mosi tidak percaya berkaitan dengan Kartu Depok Sejahtera (KDS) dan mutasi aparatur sipil negara (ASN).


"Tidak percaya kepada pemerintah dalam hal pelaksanaan program KDS itu sendiri dan mutasi ASN," kata anggota fraksi PKB-PSI, Babai Suhaimi, dikutip, Selasa (10/5/2022).

Babai menuturkan program KDS belum transparan dan dianggap sarat muatan politis.

"Ada kejanggalan dan ada tindakan tidak transparan serta mempolitisasi program KDS untuk kepentingan partai penguasa. Partai katakanlah PKS itu sendiri," sambungnya.

Ia pun menjelaskan alasan di balik pelayangan mosi tidak percaya 38 anggota DPRD Depok kepada Pemkot. Menurutnya, penunjukan koordinator lapangan tak dibicarakan dengan Komisi D.

"Tidak transparan, contoh satu, di dalam pelaksanaan pemberian KDS itu kepada masyarakat tidak miskin. Kedua, bagi program rumah tidak layak huni itu ditunjuk koordinator lapangan. Satu kelurahan satu orang, tidak pernah dibicarakan oleh siapa pun, dalam hal ini DPRD Komisi D," ungkapnya.

Selain itu, Babai menilai kartu yang diedarkan identik dengan tokoh politik. Dalam hal ini, adanya potret Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok dalam pencetakan.

"Jenis kartunya itu bermuatan politis, kartunya warna putih, kemudian ada kombinasi warna oranye dan bergambar Wali Kota. Nah, kita bandingkan dengan beberapa daerah yang telah mengeluarkan program sejenis, Jakartalah yang dekat. Tidak ada kartu itu bergambar Gubernur dan Wakil Gubernur," ujar Babai.

Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok Ikravany Hilman mengatakan mosi tidak percaya juga ditujukan pada mutasi ASN di lingkup Pemkot Depok.

"Tapi tidak semata itu (KDS), bisa juga hal lain-lain seperti pengangkatan ASN banyak kejanggalan, kami sedang kaji," kata Ikra.

Mosi 38 anggota juga dilayangkan kepada Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusuf Syahputra. Mereka akan melapor ke Badan Kehormatan Dewan (BKD).

"Untuk Ketua DPRD bentuknya laporan ke BKD, karena BKD yang harus memproses itu," ucap Ikra.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar