Sekjen PAN Dibela MKD soal Kena Somasi Ade Armando: Ada Hak Imunitas

Senin, 18/04/2022 14:30 WIB
Dosen FISIP UI Ade Armando (Detikcom)

Dosen FISIP UI Ade Armando (Detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI angkat bicara soal Sekjen PAN Eddy Soeparno yang disomasi Ade Armando terkait cuitan soal penista agama. MKD menyebut Eddy sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum.


"Terkait somasi dari Ade Armando kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Suparno, perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Suparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di Pasal 20A konstitusi maupun di Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Habiburokhman menjelaskan, dalam Pasal 224 UU MD3, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Anggota DPR, katanya, tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

"Jadi jelas hak imunitas Saudara Eddy Suparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara (freedom of speech) dan kebebasan dalam berakttivitas (freedom of activity). Dan karenanya terhadap Saudara Eddy Suparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut," ucapnya.

Dia menyarankan kepada siapapun yang keberatan dengan ucapan seorang anggota DPR yang menjalankan tugas agar membantah saja ucapan tersebut dengan argumentasi yang tepat. Menurutnya, pihak Ade Armando tak perlu mengancam-ancam karena anggota DPR mengemban mandat rakyat dalam beraktivitas.

Seperti diketahui, Sekjen PAN Eddy Soeparno disomasi Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muanas Alaidid. Somasi itu dilayangkan berkaitan dengan cuitan Eddy soal penista agama yang diklaim Muanas dituduhkan kepada Ade Armando.

Dilihat pada Senin (18/4), Eddy Soeparno memang dalam akun Twitter-nya @eddy_soeparno mencuit soal penistaan agama dan ulama pada 12 April 2022, pukul 19.06 WIB. Berikut ini isi cuitan Eddy:

Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.

Cuitan Eddy itu yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum Ade Armando. Oleh sebab itu, ia pun melayangkan somasi ke Eddy Soeparno melalui DPP PAN pada Kamis (14/4) lalu.

Dalam surat somasi itu, ada 4 poin yang disampaikan Muanas. Berikut ini poin-poinnya:

1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama;
2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya;
3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa aa sudah diputus bersalah;
4. Bahwa cuitan saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.

Muanas meminta Eddy menghapus cuitan dan meminta maaf kepada Ade Armando. Jika tidak, ia akan melanjutkan protes dengan melakukan gugatan pidana dan perdata.

"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," tulis Muanas dalam surat somasinya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar