Beli Puluhan Video-Foto Syur Dea OnlyFans, Sosok Komedian ini Diburu

Selasa, 05/04/2022 16:35 WIB
Dea Onllyfans  (Tribun)

Dea Onllyfans (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Fakta baru terungkap dari kasus Dea OnlyFans. Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap ada sosok komedian berinisial M yang membeli puluhan foto dan video syur Dea OnlyFans, lantas siapakah M itu?

Polda Metro Jaya sendiri memastikan akan mendalami kasus tersebut. Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa sosok M. Di mana dia disebut polisi sebagai salah satu komedian ternama dan membeli foto-foto syur dan video porno Dea OnlyFans.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pemeriksaan terhadap komedian M akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana. Nanti akan kita panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih dahulu," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Dari itu, akan diketahui nantinya siapa sebenarnya sosok komedian M.

Beli 76 Foto Dan Video Syur Dea OnlyFans

Dari hasil penyelidikan, M disebut membeli 76 foto dan video Dea OnlyFans tanpa busana. Folder yang disimpan dalam Google Drive itu dibeli M langsung dari Dea OnlyFans.


Aulia menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami nilai jual daripada folder tersebut.

"Beli langsung dari Dea. Di dalam Google Drive itu ada 76 video. Dan beberapa gambar-gambar tanpa busana," katanya.


Sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) lalu. Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore.

Dalam perkara ini, perempuan 24 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.

Belakangan, penyidik menyebut Dea OnlyFans memperoleh keuntungan hingga Rp 20 juta perbulan. Keuntungan itu diperoleh dari video syur yang diunggahnya ke platform OnlyFans.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar