Jadi Ketua Geng, Setnov Didesak Pindah ke Lapas Nusakambangan

Kamis, 10/03/2022 13:08 WIB
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto didesak pindah ke Lapas Nusakambangan karena jadi ketua geng di Lapas Sukamiskin (ist).

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto didesak pindah ke Lapas Nusakambangan karena jadi ketua geng di Lapas Sukamiskin (ist).

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov disebut-sebut menjadi ketua geng di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Terkait hal itu, sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Masyarakat Peduli Hukum (MPH) menggelar aksi di depan kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Gambir, Jakarta Pusat mendesak untuk memindahkan Setnov ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Koordinator aksi MPH, Ari Husen mengatakan, akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan ulah Setnov dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo karena diduga adanya stigma perseteruan antar geng di Lapas Sukamiskin dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Menurut Ari, Setnov sebagai warga binaan mempunyai hak dan kewajiban yang sama, dan tidak ada yang istimewa atau menjadikan diri lebih super dari warga binaan lainnya.

"Di Lapas tak ada penguasa yang kekuasaannya melebihi kewenangan negara. Di Lapas tidak boleh berperilaku seperti preman pasar, baku pukul dan saling ancam," ujar Ari dalam orasinya, Kamis (10/3/2022).

Ari juga mengaku menyoroti adanya isu bahwa warga binaan yang baru masuk harus sowan kepada Setnov. Padahal, kata Ari, Setnov bukanlah Kepala Lapas yang mempunyai kuasa mengatur internal Lapas.

"Emang Setnov siapa? Di Lapas tidak boleh ada yang berperilaku arogan dan seakan menjadi ketua Genk, dan merasa dirinya berkuasa di atas yang lain," tegas Ari.

Atas alasan itu, MPH meminta agar Ditjen Pas wajib mengevaluasi pada warga binaan yang berbuat amoral dan melanggar aturan di dalam Lapas dengan cara menangguhkan hak-haknya, seperti tidak mendapat remisi dan tidak boleh dijenguk.

"Mendesak Ditjen Pas untuk pindahkan Setya Novanto dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo ke Lapas Nusakambangan sebagai hukuman atas ulahnya," pungkas Ari.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar