Terkait Dugaan Penipuan, Polisi Selidiki Laporan Terhadap Jamal Mirdad

Jum'at, 25/02/2022 11:39 WIB
Terkait Dugaan Penipuan, Polisi Selidiki Laporan Terhadap Jamal Mirdad. (Tangkapan Layar Youtube).

Terkait Dugaan Penipuan, Polisi Selidiki Laporan Terhadap Jamal Mirdad. (Tangkapan Layar Youtube).

Jakarta, law-justice.co - Terkait dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembelian sebuah rumah di daerah Sawangan, Depok, aktor senior, Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan terhadap Jamal itu dibuat oleh seseorang bernama Firdaus Nuzula pada 4 Februari lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Benar, ada laporan terhadap Jamal Mirdad," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2).

Jamal dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Dalam laporan itu, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain PJB, kuitansi pembelian, serta mutasi rekening.

Zulpan menjelaskan dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat pelapor membeli rumah milik Jamal di daerah Cinangka, Sawangan, Depok seluas 150 meter persegi senilai Rp490 juta.

Jamal kemudian menjanjikan kepada pelapor bahwa sertifikat rumah (SHM) akan diberikan setelah pembayaran lunas.

"Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal), namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijanjikan," tutur Zulpan.

Zulpan menyebut pelapor melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi terhadap Jamal. Namun, tak ada tanggapan dari Jamal.

"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," ucap Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan laporan terhadap Jamal terkait dugaan penipuan dan penggelapan ini masih dalam proses penyelidikan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar