Ka`bah Virtual di Metaverse, MUI: Sebatas Simulasi Ibadah

Sabtu, 12/02/2022 13:41 WIB
MUI sambut positif soal ka`bah di dunia metaverse (Dok.Pixabay/konevi)

MUI sambut positif soal ka`bah di dunia metaverse (Dok.Pixabay/konevi)

law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI)menyambut baik rencana Pemerintah Arab Saudi untuk membuat ka`bah virtual di dunia MetaverseMUI menilai hal tersebut dapat memudahkan calon jemaah haji dan calon jemaah umrah untuk menjelajahi dan mengetahui lokasi-lokasi saat nanti melaksanakan ibadah.

 Adapun tujuannya agar seluruh umat Muslim dapat merasakan pengalaman melihat ka`bah dan hajar aswad secara virtual.

Meski begitu, MUI menyatakan rencana Arab Saudi yang akan menghadirkan platform metaverse untuk melihat maupun mengelilingi Kabah melalui virtual reality mesti dimaknai hanya sebagai simulasi ibadah haji semata. MUI mengatakan upaya digitalisasi dalam platform metaverse merupakan bagian dari perkembangan teknologi dan bersifat muamalah.

Teknologi itu dapat membantu memudahkan para calon jamaah untuk mengenal lebih dalam lokasi-lokasi ibadah sebelum calon jemaah pergi langsung ke Tanah Suci.
"Mulai dari mana nanti tawafnya, kemudian di mana Al Mustajabah tempat-tempat mustajab, di mana Makam Ibrahim, kemudian di mana Hajar Aswad, kemudian di mana Rukun Yamani, dan di mana Mas`ah. Maka dengan teknologi itu bisa lebih mudah dikenali sehingga tergambar oleh calon jamaah," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, Sabtu (12/2/2022).

Asrorun Niam mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah haji tetap harus dilaksanakan secara langsung ke tanah suci. Konteks Ka`bah virtual yang nantinya akan dibuka oleh pemerintah Saudi tidak dapat dimaknai bahwa seseorang telah melakukan ibadah haji.

Calon jemaah harus hadir secara fisik di tempat-tempat yang ditentukan, seperti di Padang Arafah, Muzdalifah, Mina, Kabah, Shafa, dan Marwa. Selain itu, waktu pelaksanaannya telah ditentukan yakni digelar pada bulan Dzulhijjah.

Dengan demikian, kata Asrorun, melihat atau mengelilingi Kabah dengan menggunakan teknologi secara metaverse merupakan hal yang baik, tetapi tidak dapat dikatakan sedang berhaji karena tak memenuhi syarat-syarat haji.

"Tetapi bukan berarti kita cukup dan boleh hanya melalui media virtual itu saja, kalau haji lewat metaverse ya enggak sah," kata Asrorun Niam.

Sementara itu Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengibaratkan, melihat Ka`bah secara virtual tidak dapat mengatasi rasa lapar, seperti menonton program kuliner di televisi, menggugah selera tapi tidak dapat mengatasi kelaparan.

Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus mencakup kegiatan fisik di tempat-tempat yang telah ditentukan. Waktu pelaksanaan ibadah juga tidak sembarangan, yaitu pada bulan Dzulhijjah.

"Kalau ada orang yang tidak bisa hadir di padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan oleh syara` tersebut, maka yang bersangkutan secara syar`iyah tidak bisa diakui telah melaksanakan ibadah haji karena yang bersangkutan tidak bisa hadir di tempat dimaksud pada waktu yang telah ditentukan," ujar Anwar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar