Omicron Melonjak Tajam, Pemerintah: Rem Darurat Belum Perlu Ditarik!

Selasa, 08/02/2022 09:41 WIB
Ilustrasi Covid 19 varian Omicron (pixabay)

Ilustrasi Covid 19 varian Omicron (pixabay)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah memastikan belum akan menginjak rem darurat dengan memberlakukan PPKM Darurat, meskipun angka kasus COVID-19 varian Omicron meningkat tinggi.

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Abraham Wirotomo lewat keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (8/2).

Menurut dia, kesiapan pemerintah menghadapi Omicron telah lebih baik karena selalu melibatkan para pakar, serta berbasiskan data dan kajian ilmiah.

Dia mencontohkan soal tingkat fatalitas dari Omicron yang lebih rendah dibanding varian Delta.

"Setelah kita kaji karakteristik keparahan Omicron lebih ringan dari Delta, pemerintah pun mengambil kebijakan untuk prioritas isolasi mandiri atau isolasi terpusat bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala, dan memprioritaskan rumah sakit bagi lansia atau yang memiliki komorbid," kata Abraham.

"Ini bukti nyata kesiapan pemerintah menghadapi Omicron," ujar Abraham menambahkan.

Ia juga memastikan perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan disesuaikan dengan penilaian di masing-masing daerah. Beberapa indikator perubahan level PPKM itu adalah peningkatan keterisian atau okupansi tempat tidur rumah sakit, dan pencapaian vaksinasi.

"Arahan bapak Presiden dalam ratas evaluasi PPKM kemarin (Senin, 7/2), capaian vaksinasi harus terus ditingkatkan dan protokol kesehatan harus semakin disiplin," ujarnya.

Terkait kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), ujar Abraham, akan tetap mengikuti level PPKM sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri serta Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta dan Menteri Agama.

"Soal PTM tidak ada yang berubah," ucapnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar