Soal Dugaan Korupsi Rp 161 M, Taspen Life Berikan Respons Begini

Selasa, 18/01/2022 10:48 WIB
Perhatian! PT Taspen Buka Puluhan Loker untuk D3 & S1, Ini Posisinya. (e-geber).

Perhatian! PT Taspen Buka Puluhan Loker untuk D3 & S1, Ini Posisinya. (e-geber).

Jakarta, law-justice.co - PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) akhirnya buka suara memberikan tanggapan atas pengusutan dugaan korupsi uang negara sebesar Rp161,6 miliar pengelolaan dana investasi periode 2017-2020 yang tidak berkaitan dengan kinerja dan manajemen perusahaan saat ini beroperasi.

"Penyidikan yang sedang berlangsung atas Taspen Life (bukan TASPEN sebagai induk usaha), kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2017-2018, yaitu sebelum Direksi atau Manajemen Taspen Life dan TASPEN yang sekarang bertugas di TASPEN Group, sehingga tidak berkaitan dengan kinerja dan integritas manajemen perusahaan saat ini," kata Sekretaris Perusahaan Taspen Life, Melly Eka Chandra melalui pernyataan resminya, Senin (17/1).

Melly menyatakan Taspen Life, yang merupakan anak perusahaan PT TASPEN (Persero) selalu berpegang kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan transparan dalam seluruh investasinya.

Meskipun demikian, ia menegaskan Taspen Life akan menghormati serta mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung.

"Taspen Life berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada nasabah dan memastikan seluruh premi asuransi bapak/ibu dalam kondisi aman," kata Melly.

Menurut pernyataan resmi tersebut, posisi keuangan per 31 Desember 2021 (unaudited), Taspen Life masih dalam kategori sehat dengan pembukuan laba sebesar Rp61,7 miliar dan Risk Based Capital (RBC) atau tingkat solvabilitas mencapai 178,17 persen atau jauh di atas batas minimum RBC yang sehat, yaitu 120 persen.

Sementara total ekuitas mencapai Rp577 miliar dan Aset sebesar Rp6,03 triliun.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jiwa Taspen. Dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan dana investasi periode 2017-2020.

Mereka menduga korupsi merugikan uang negara Rp161 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan dugaan kasus itu terjadi pada 17 Oktober 2017, atau saat PT Taspen AJT melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Diduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161,6 miliar akibat pengelolaan dana yang keliru tersebut. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara tersebut sampai dengan hari Rabu (12/1).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar