Ahli HAM PBB Desak RI Cabut Tuntutan & Setop Intimidasi Veronica Koman

Kamis, 16/12/2021 12:14 WIB
Veronica Koman, pengacara sekaligus aktivis HAM yang kekinian diburu Polri dan pemerintah Indonesia. [SBS News]

Veronica Koman, pengacara sekaligus aktivis HAM yang kekinian diburu Polri dan pemerintah Indonesia. [SBS News]

Jakarta, law-justice.co - Mary Lawlor, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan Hak Asasi Manusia mendesak pemerintah Indonesia membatalkan tuntutan dan menghentikan intimidasi terhadap aktivis Papua, Veronica Koman.

"Saya benar-benar khawatir atas penggunaan ancaman, intimidasi, dan tindakan balasan terhadap Veronica Koman dan keluarganya, yang melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dan bekerja sebagai pengacara hak asasi manusia," ujar Lawlor dalam siaran pers yang dirilis di situs Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) seperti melansir cnnindonesia.com, Kamis 16 Desember 2021.

Ia kemudian berkata, "Saya mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan semua tuntutan terhadap dia dan menyelidiki ancaman dan intimidasi dengan cepat dan tidak memihak, kemudian mengadili tersangkanya."

Melalui siaran pers itu, Lawlor juga membahas bahwa saat ini, Veronica mengasingkan diri di Australia. Namun, ia masih menghadapi serangkaian tuntutan di Indonesia, termasuk penyebaran kebohongan dan ujaran kebencian.

Lawlor meyakini tuntutan ini dijatuhkan sebagai balasan atas upaya Veronica selama ini untuk mengadvokasi hak asasi manusia di Papua Barat.

Ia juga mengatakan bahwa Veronica menghadapi ancaman hingga intimidasi karena melaporkan situasi di Papua dan memberikan laporan ke PBB. Ia juga sempat diinterogasi aparat karena menghadiri pertemuan dengan PBB.

Selain itu, Lawlor juga menyinggung ancaman terbaru terhadap keluarga Veronica pada 7 November lalu. Saat itu, rumah orang tua Veronica diduga dilempari bahan peledak.

"Kasus-kasus ini memperlihatkan bagaimana pembela HAM kerap kali menjadi target karena kerja samanya dengan PBB, yang sangat penting bagi pekerjaannya untuk melindungi HAM," ucap Lawlor.

Di akhir pernyataannya, Lawlor memastikan bahwa ia akan terus memantau kasus Veronica Koman dan berkomunikasi langsung dengan otoritas Indonesia.

Ini bukan kali pertama OHCHR menyoroti pelanggaran HAM di Papua. Pada Juni lalu, OHCHR juga membahas kriminalisasi dan intimidasi terhadap sejumlah aktivis HAM di Papua dan Papua Barat.

Mereka fokus pada dugaan intimidasi terhadap aktivis dan penasihat HAM untuk Dewan Adat Papua, Wensislaus Fatubun.

"Dia secara rutin menyediakan dokumen kesaksian dan analisis tentang isu HAM di Papua Barat kepada PBB. Fatubun bekerja dengan Pelapor Khusus untuk isu-isu kesehatan di Papua selama kunjungan," demikian laporan OHCHR.

Laporan itu juga membahas intimidasi terhadap empat aktivis Papua lain, yaitu Veronica, Me Yones Douw, Victor Mambor, dan Victor Yeimo.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar