Legislator Ditipu Rp.4 M, Keturunan Nyi Roro Kidul Divonis Bebas

Rabu, 17/11/2021 22:25 WIB
Kasus Penipuan Rudi Hartono Bangun, anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Vs Siska Sari W Maulidhina alias Siska (Tribun)

Kasus Penipuan Rudi Hartono Bangun, anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Vs Siska Sari W Maulidhina alias Siska (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis terdakwa Siska Sari W Maulidhina alias Siska, perempuan yang mengaku keturunan makhluk mitologis Nyi Roro Kidul, lepas dari segala tuntutan meski terbukti melakukan hal yang didakwakan kepadanya.


Sebelumnya, Siska dibawa ke pengadilan oleh mantan kekasihnya Rudi Hartono Bangun, anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, terkait dugaan penipuan Rp4 miliar.

"Menyatakan Terdakwa Siska Sari W Maulidhina terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan Hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging )," ucap hakim ketua Tengku Oyong di Ruang Cakra VII, di Medan, Rabu (17/11/2021).

Majelis hakim menyatakan berdasarkan fakta di persidangan bahwa Siska dan Rudi merupakan pasangan kekasih. Selama menjalin hubungan asmara dengan Rudi, Siska disebut hakim tidak menyampaikan kebohongan yang melanggar undang-undang.

"Terdakwa tidak ada melakukan atau menyampaikan rangkaian kata-kata bohong yang dilarang oleh undang-undang," pungkas hakim.

Menurut majelis hakim, pemberian uang dan barang-barang itu didasarkan hubungan suka sama suka serta tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Tidak mengandung perbuatan yang dilarang atau bertentangan dengan undang-undang. Justru perbuatan tersebut diperbolehkan dalam masyarakat," papar hakim Tengku Oyong.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina sebelumnya menuntut Siska dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Siska dianggap melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Pertama Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana serta pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010. Atas putusan majelis hakim, Jaksa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau perkara onslag akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ucap JPU.

Sementara itu, Siska mengapresiasi putusan majelis hakim dan menganggap itu mencerminkan keadilan.

"Saya sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim. Ternyata masih ada keadilan di negara ini untuk saya. Seperti kata majelis hakim tadi, perbuatan kami dilakukan atas dasar suka sama suka tidak ada unsur penipuan," papar Siska.

Terkait sejumlah transfer dana yang sebelumnya dijadikan jaksa sebagai alat bukti, ia menyebut itu merupakan bagian hubungan pacaran antara dirinya dan Rudi Hartono. "Aliran dana itu memang karena kami punya hubungan," klaimnya.

Dalam perkara ini, Siska bersama-sama dengan Halim Wijaya (dilakukan penuntutan secara terpisah) menipu Rudi.

Dikutip dari dakwaan, Siska mulanya mengenal korban melalui temannya, Liza, pada 2015. Setahun kemudian, ia sering bercerita pada korban tentang hal gaib bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.
Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang sering disebutnya `Uti`, terdakwa mengaku kepada korban bahwa terdakwa memiliki indera keenam (Indigo) yang dapat melihat hal-hal gaib yang akan terjadi pada korban.

Pada Februari 2017 terdakwa mengirimi korban pesan dan menyampaikan bahwa saksi korban sedang diincar oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menjadi Target OTT.

Korban berkata kepada terdakwa, "Saya bukan kepala daerah yang banyak nerima-nerima upeti". Lalu terdakwa menjawab "dari tim KPK punya flashdisk yang isinya 6 item kesalahan kamu, tapi bisa kita tangkal dengan jin ini, supaya dibuang flashdisk-nya.

Siska pun mengajak temannya Halim Wijaya untuk menemui korban di salah satu hotel di Medan. Sedangkan korban berangkat ke hotel bersama saksi Joni Iskandar Muda Nasution, anggota Polri SatBrimob.

Di sana, terdakwa mengatakan akan mengadakan ritual berkomunikasi dengan Ratu Pantai Selatan. Terdakwa menyampaikan bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan korban.

Keduanya masuk ke kamar hotel dengan terdakwa untuk melakukan ritual yang disampaikan oleh terdakwa. Di sana terdakwa duduk bersila di atas tempat tidur sambil menutup mata. Tiba-tiba saksi korban melihat terdakwa tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa "ini aku, Uti. apa kabar Di?" dan korban menjawab "Iya Uti, sehat".

Lalu terdakwa yang seolah-olah kerasukan berkata "tadi aku dengar dari Siska, kamu tanya orang KPK" dan saksi korban menjawab "iya, bagaimana itu ?" dan dijawab oleh terdakwa "hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar" dan saksi korban bertanya "bagaimana supaya aman?".

Dan dijawab oleh terdakwa yang seolah-olah kerasukan tersebut "nanti kutanya sama kuyutnya, dia punya jin-jin yang bisa bantu.

Terdakwa kembali menelpon korban dengan berkata bahwa Uti menginginkan bayi merah baru lahir untuk menjadi tumbal sesuai permintaan jin-jin anak buahnya. Namun tumbal tersebut bisa diganti dengan ayam hitam.

Menurut Siska, ayam hitam itu dipatok Rp7 juta per ekor. Siska menyebutkan berdasarkan penglihatan jin, tim dari KPK yang mau bergerak ada 4 orang. Karena itu per orangnya dibutuhkan sekitar 7 ekor ayam hitam atau 8 ekor ayam.

Korban pun menyanggupi untuk mengirimkan uang membeli ayam hitam. Uang tersebut ditransfer ke rekening milik Halim Wijaya. Selanjutnya, terdakwa kembali meminta uang kepada korban uang pembelian ayam hitam.

Tak hanya itu, Siska juga menyebutkan bahwa korban tengah diikuti. Apartemen korban dipantau setiap pagi dan ada sniper yang mau membunuh korban. Karena kehabisan uang, korban sampai menjualkan 1 unit Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI miliknya.

Uang hasil penjualan mobil juga ditransfer ke terdakwa Siska. Sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4.022.650.000. Belakangan, korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan. Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan Siska ke Polisi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar