Tantang Luhut Audit MAKI, Boyamin Ancam Gugat Jika Tidak Dilakukan

Minggu, 14/11/2021 08:22 WIB
Luhut B. Panjaitan (Jawa pos)

Luhut B. Panjaitan (Jawa pos)

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menantang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengaudit lembaganya.

Dia bahkan mengancam akan menggugat Luhut ke pengadilan bila tidak melakukan audit itu.

“MAKI akan berkirim surat resmi kepada LBP, jika MAKI tidak diaudit, maka kami akan gugat LBP (Luhut) ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak menerbitkan Surat Keputusan perintah audit kepada MAKI,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Boyamin mengatakan ini sebagai respons ucapan Luhut yang ingin mengaudit LSM karena dianggap menyebarkan informasi tidak benar.

Boyamin bersedia membuka informasi soal kinerja dan keuangan MAKI. Namun, dia menolak membuka identitas pihak-pihak yang memberi informasi rahasia kepada lembaganya alias whistle blower.

MAKI pernah berperan membuka beberapa kasus, seperti kasus penyewaan helikopter Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan kasus suap yang melibatkan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Boyamin menganggap audit yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk saling mengontrol. MAKI, kata dia, akan menerima hasil penilaian dari pemerintah. “Kami tidak menganggap ini intervensi,” kata Boyamin.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar