Khawatir Jadi Seks Bebas, Muhammadiyah Tolak Permendikbud 30/2021

Rabu, 10/11/2021 08:41 WIB
Ilustrasi prostitusi. (Liputan6.com)

Ilustrasi prostitusi. (Liputan6.com)

Jakarta, law-justice.co - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi tengah menjadi sorotan pelbagai kalangan.

Aturan tersebut dinilai mengakomodasi pembiaran praktik perzinaan di kampus lantaran perbuatan asusila yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.

Sekretaris Majelis Diktilitbang Muhammadiyah, Muhammad Sayuti mengatakan, peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus ini dikhawatirkan memicu perilaku seks yang dilarang dalam ajaran agama Islam.

Pihaknya, kata dia, menolak penggunaan frasa tanpa persetujuan korban yang terdapat pada pasal 5 Permendikbud Ristekdikti Nomor 30 tersebut.

Seperti dikutip dari tvone, Rabu (10/11/2021), ia menilai frasa tersebut dikhawatirkan menjadi alasan seks bebas jika ada suka sama suka antar kedua belah pihak.

Permendikbud ristekdikti tersebut bertujuan untuk mencegah kekerasan seksual di Kampus, Muhammadiyah khawatir Permendikbud tersebut dijadikan alasan legal seks bebas.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar