Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi tengah menjadi sorotan pelbagai kalangan.
Jurnalis senior Hersubeno Arief memberikan komentar terkait Mendikbud Nadiem Makarim yang diduga akan legalkan seks bebas di kampus melalui Permendikbud 30/2021.
"Permendikubud ini juga menurut MOI berpotensi memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku penyimpangan seksual LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender)," ujarnya.
Perguruan Sandhi Murti melaporkan anggota DPD RI dari Provinsi Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) ke polis. Dia dilaporkan terkait dua kasus, yakni soal dugaan penodaan agama dan terkait pernyataannya bahwa seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom.
“Saya berharap Pak Muzamil datang ke Bareskrim untuk menyerahkan juga bukti-bukti yang beliau punya. Apa yang dimaksud UI itu mengajarkan sex bebas." ujarnya.
Sebanyak 14 remaja diciduk oleh tim Penikam Polrestabes Makassar. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2020) di salah satu hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta hingga kini belum mengeluarkan surat keterangan lulus program doktoral kepada Abdul Aziz.
Mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Abdul Aziz akhirnya bakal merevisi disertasi berjudul Konsep Milk al Yamin Muhammad Syahrour Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non Marital.