Kemkominfo Minta Hapus Konten, Refly Harun: Ujian Bagi Demokrasi

Sabtu, 23/10/2021 08:35 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Foto: Instagram)

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Foto: Instagram)

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sering meminta hapus konten.

Hal itu disampaikan mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi itu dalam channel YouTubenya yang dikutip, Sabtu 23 Oktober 2021.

"Kali ini saya mau membahas mengenai ini fakta bahwa ternyata pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo sering minta hapus konten," kata Refly.

Meski demikian, ia menganggap bahwa hal tersebut merupakan ujian bagi demokrasi lantaran Kemkominfo menafsirkan sendiri terkait konten-konten yang dianggap hoaks.

"Ini adalah ujian bagi demokrasi Indonesia, karena konten-konten yang dianggap hoaks, yang dianggap menghina, memfitnah itu ditafsirkan sendiri oleh Kemkominfo atau pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, jika bicara soal pers tidak demikian.

"Nah memang ada masalah sedikit dalam hal konten-konten Youtube ini. Apakah berhak disebut produk jurnalistik atau tidak," ungkapnya.

Ia menyebut bahwa channel YouTube Refly Harun adalah produk jurnalistik.

"Mungkin produk jurnalistik gaya baru," pungkas Refly.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar