Tak Perlu Repot, Begini Cara Kilat Daftar BPJS Kesehatan Online

Minggu, 17/10/2021 14:40 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Republika)

BPJS Kesehatan (Foto: Republika)

Jakarta, law-justice.co - Kemajuan teknologi membuat layanan BPJS Kesehatan jadi lebih mudah. Sejumlah layanan dapat diakses secara daring, salah satunya saat Anda ingin mendaftarkan diri sebagai peserta.


Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online?

BPJS Kesehatan sendiri merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh masyarakat. Kehadiran BPJS Kesehatan berupaya dalam menjamin kesehatan masyarakat.
Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai layanan kesehatan melalui sebuah kartu. Hal ini tentu mempermudah masyarakat yang perlu mengakses layanan kesehatan, sebagai salah satu kebutuhan dasar.

Aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosiak menyatakan bahwa kepersertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Artinya, setiap masyarakat Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Setelah terdaftar, nantinya peserta akan diwajibkan untuk membayarkan premi bulanan berdasarkan kelas yang dipilih. Beda kelas, beda pula iuran yang harus dibayarkan.

Sementara kelompok masyarakat tidak mampu yang masuk dalam kategori tertentu akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Cara daftar BPJS Kesehatan sendiri terbilang mudah. Didukung dengan perkembangan teknologi, kini mendaftarkan diri ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara daring.

Berikut penjelasan cara daftar BPJS Kesehatan online.


Syarat Daftar BPJS Kesehatan


Untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan secara daring, Anda sebaiknya mempersiapkan beberapa hal yang akan diperlukan dalam pengisian data kelak. Berikut data yang diperlukan:

- nomor handphone
- alamat email aktif
- nomor induk kependuduk (NIK)
- nomor Kartu Keluarga (KK)

 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Pendaftaran BPJS Kesehatan secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile. Berikut langkahnya.

1. Unduh dan pasang aplikasi JKN Mobile di ponsel
2. Buka aplikasi dan ketuk `Daftar`
3. Pilih menu `Pendaftaran Peserta Baru`
4. Baca ketentuan pendaftaran, ketuk `Setuju`
5. Masukkan NIK
6. Masukkan kode captcha
7. Isi semua data yang diperlukan dan ketuk `Selanjutnya`
8. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan
9. Masukkan alamat email dan ketuk `Simpan`
10. BPJS Kesehatan akan mengirimkan kode verifikasi melalui email
11. BPJS Kesehatan juga akan memberikan virtual account untuk pembayaran premi
12. Lakukan pembayaran
13. Setelah pembayaran berhasil, Anda berarti telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
14. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi

Demikian cara daftar BPJS Kesehatan online. Semoga membantu.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar