Polda Metro Jaya Jadi Sarang Mafia Hukum, IPW Minta Propam Bergerak

Selasa, 07/09/2021 21:00 WIB
Gedung Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).

Gedung Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).

law-justice.co - Polda Metro Jaya dituding sebagai sarang mafia hukum. Tudingan itu belakangan santer dilontarkan LQ Indonesia Lawfirm karena beberapa korban investasi bodong yang mereka tangani dimintai uang ratusan juta rupiah oleh penyidik kepolisian.

Duit itu digunakan sebagai pelicin agar kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas terlapor dari pihak perusahaan investasi yang kini sudah berdamai dengan korban lewat jalur Restorative Justice.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan tudingan LQ Indonesia Lawfirm adalah pernyataan serius yang harus di tindaklanjuti Polri.

Sugeng tak membantah jika di lembaga kepolisian kerap terjadi praktik mafia yang memainkan perkara hukum. Menurut dia, penyalahgunaan kewenangan dalam konteks penegakaan hukum oleh aparat kepolisian sangat sulit dibongkar karena oknum polisi biasanya menggunakan berbagai dalih proses hukum yang sifatnya tertutup.

"Modusnya sering mempersulit pencari keadilan dengab berbagai alasan sehingga pencari keadilan dikondisikan mengikuti keinginan Aparat Penegak Hukum. Nah, salah satunya kasus dugaan permintaan uang Rp500 juta ini. Ini adalah tindakan melanggar hukum," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, kemarin, (6/9/2021).

Seharusnya, kata Sugeng, proses hukum yang berjalan di kepolisian atas laporan masyarakat tidak dikenakan biaya sepeserpun, meski sebuah laporan diminta untuk dikeluarkan SP3. Akan tetapi, kata dia, praktiknya seringkali berkebalikan di lapangan.

"Proses hukum dibiayai oleh APBN. Tentang adanya penyebutan atasan Dirkrimsus Polda Metro Jaya oleh penyidik, hal tersebut harus didalami oleh Propam," kata Sugeng.

Sugeng mengimbuhkan bahwa praktik setoran bawahan kepada atasan terhadap sebuah perkara pidana sudah menjadi rahasia umum. Praktik itu nyata adanya, namun sulit dibuktikan sebagai fakta.

"Terkait dengan perusahaan investasi Mahkota, IPW memberikan rekomendasi agar ditindaklanjuti sebagaimana Neta S Pane, Ketua Presidium IPW sebelumnya, karena kepastian hukum adalah hak pelapor," kata Sugeng.

Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, sependapat dengan Sugeng. Menurutnya, komentar IPW terhadap isu mafia di Polda Metro Jaya adalah koreksi atas lembaga kepolisian yang hingga kini masih ditemukan praktik-praktik penyalahgunaan hukum.

Ia memastikan LQ Indonesia Lawfirm tidak sembarangan menuding adanya mafia hukum di Polda Metro Jaya yang mempersulit dikeluarkannya SP3 terhadap pihak-pihak yang beperkara dalam kasus investasi bodong.

"Sudah LQ buktikan dengan memperdengarkan rekaman kepada tim Paminal Mabes dan Polda Metro Jaya. Namun kami pesimis bahwa proses penindakan benar-benar dilaksanakan. Kenapa? Apa pernah lihat jeruk makan jeruk? Paminal bergerak karena ada berita tidak sedap, seolah-olah peduli," ujar Sugi saat dihubungi, Senin (7/9/2021).

Sementara itu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengatakan masih ada tiga Laporan Polisi (LP) terhadap perusahaan investasi lain yang sudah damai lewat Restorative Justice namun SP3 belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh polisi.

"Korbannya ya si pencari keadilan, malah kini di-LP-kan balik karena hilangnya aset perusahaan yang sudah bayar ganti rugi namun LP tidak diproses. LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum para korban hanya bisa mengimbau kepada penyidik, atasan penyidik, dan Kapolda Metro Jaya, namun merekalah yang menentukan mau jadi apa "Polda Metro Jaya" apakah hanya menjadi aparat kesehatan yang menangani Covid 19, ataukah sebagai Institusi APH yang baik dan benar," ujar Alvin Lim.

Alvin mengingatkan para penyidik Polda Metro Jaya yang memainkan perkara hukum tak malah akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara. Ia mengatakan citra institusi Polri rusak salah satunya karena para mafia masih dibiarkan bercokol di lembaga tersebut.

"Para oknum berani bertindak karena adanya beckingan dari oknum atasan penyidik, makanya tidak sungkan-sungkan menyebutkan posisi Atasan (Dirkrimsus) meminta uang untuk SP3 perkara yang sudah terpenuhi nilai Restorative Justice. Masyarakat dan kepolisian yang ingin kejelasan dapat menghubungi LQ di 0817-489-0999," tandas Alvin Lim.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar