Gasak Hingga Rp.166 Juta, Modus Sindikat ini Ganjal ATM

Minggu, 05/09/2021 17:40 WIB
Ilustrasi pembobol ATM (Liputan6)

Ilustrasi pembobol ATM (Liputan6)

Bogor, Jawa Barat, law-justice.co - Polsek Cileungsi, Bogor, menangkap 2 sindikat ganjal mesin ATM berinisal MT dan FY di Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Bogor. Keduanya merupakan spesialis ganjal mesin ATM yang kerap beraksi di Bogor.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam, mengatakan kedua pelaku merupakan warga asli Kab. Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Mereka spesialis ganjal mesin ATM yang sudah beraksi 78 kali. “Mereka sindikat 78 kali beraksi,” kata Andri lewat keterangannya, Minggu (5/9/2021).


Andri menuturkan, kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat berinisial DN (25). Korban mengalami ganjal mesin ATM di Kec. Gunung Putri Bogor pada 24 Agustus lalu.


Andri menambahkan, kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Cileungsi Kidul. Dari pengakuan keduanya, mereka sudah meraup Rp 166 juta dari 78 lokasi ganjal mesin ATM. “Kurang lebih Rp 166 juta. Setiap kali beraksi bisa dapat Rp 3,5 juta, Rp 500 ribu, hingga 2,5 juta,” ujar Andri.

Atas perbuatannya, kata Andri, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar