Varian Covid-19 Baru Mengancam, WNA Harus Dibatasi Masuk RI

Sabtu, 04/09/2021 21:10 WIB
Bandara Soeta, Kedatangan (CNN)

Bandara Soeta, Kedatangan (CNN)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah kegiatan masyarakat kini telah dibuka secara bertahap mengikuti penerapan PPKM yang telah turun dari Level 4 menjadi 3 maupun 2 di berbagai daerah.


Hal ini diputuskan mengikuti dengan perkembangan kasus COVID-19 nasional yang terlihat terus membaik. Per Jumat (3/9/2021), kasus konfirmasi nasional sudah berada di bawah 10 ribu dengan kasus aktif yang juga menurun menjadi kisaran 168 ribu.


Walau masih jauh dari angka 5 persen yang disebut WHO sebagai situasi yang dapat dikatakan terkendali, positivity rate orang mingguan nasional per 22 Agustus-28 Agustus telah mencapai 12,89%. Bahkan di Jakarta, per 26 Agustus-1 September 2021 telah mencapai 4,25%.

Kondisi yang sudah menunjukkan tren perbaikan ini tentu harus tetap dijaga agar tak muncul lonjakan kasus di kemudian hari. Termasuk juga dengan mengantisipasi ancaman masuknya varian-varian virus corona dari luar negeri.


Saat ini, masih berlaku Permenkumham nomor 27 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia dalam PPKM Darurat. Aturan yang berlaku sejak 21 Juli 2021 itu diterapkan seiring penerapan masa PPKM Darurat guna mencegah penyebaran COVID-19.

 

Aturan tersebut menyebutkan hanya ada 5 kategori WNA yang diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia, yakni:

  1. Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  2. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  3. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
  4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan seperti dokter-dokter dalam rangka misalnya untuk penanganan COVID-19 lalu petugas-petugas laboratorium
  5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya

Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, menilai pembatasan itu masih tetap diperlukan. Bahkan termasuk perjalanan di dalam negeri. "Semua perjalanan dalam dan luar harus tetap ketat sampai kapan pun," kata Pandu kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).


Pandu mengatakan, ancaman varian baru atau mutasi dari virus corona ini bisa dibawa oleh siapa saja yang berasal dari luar negeri. Sehingga, seharusnya pengetatan tidak hanya berlaku bagi WNA yang datang dari luar negeri, tetapi juga bagi WNI. "Bukan hanya orang asing, orang Indonesia yang dari mana pun juga bisa," kata Pandu.


"Setiap pelaku perjalanan dari mana pun dan warga-negara mana pun, dan visa apa pun," sambungnya.


Sementara itu, epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, menilai pembatasan WNA masih tetap dibutuhkan. Bahkan menurutnya, aturan bagi orang yang masuk RI pun harus lebih diperketat.


Yakni dengan sejumlah syarat seperti vaksinasi lengkap maupun hasil negatif tes PCR. Keduanya bertujuan untuk menyaring agar tak ada orang dengan COVID-19 yang lolos.


Dicky menilai bahwa aturan soal kedatangan orang dari luar negeri tersebut layak diperketat. Sebab, kini berbagai varian baru seperti varian Mu yang telah ditemukan berkembang di Kolombia dan varian Lambda di Peru ini bisa mengancam laju penularan di Indonesia saat ini yang mulai mereda. "Malah harus lebih ketat dengan ancaman varian sekarang, varian Mu, varian C.1.2, varian Lambda, dan juga potensi varian lain. Jadi karena sekarang masih cenderung longgar menurut saya, harus lebih ketat," paparnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar