Siap-siap! Nunggak Pajak di Bogor, Mobil & Rumah Bakal Dirampas

Rabu, 01/09/2021 09:16 WIB
Ilustrasi Pajak (Net)

Ilustrasi Pajak (Net)

law-justice.co - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sulit ditagih membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ancang-ancang melakukan penyitaan barang. Saat ini, aturannya masih dirancang agar bisa mulai dieksekusi.

Jika kemudian aturan diteken, para penunggak pajak harus siap-siap jika mobil, rumah atau barang berharga lainnya di­rampas alias disita.

Pemkot Bogor mengaku tengah merancang aturan baru terkait penagihan pajak yang ada di wilayahnya.

Kabid Penagihan dan Pengen­dalian di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Anang Yusuf, mengaku pi­haknya sedang mengatur sanksi penyitaan aset penung­gak pajak yang tidak membay­arkan kewajibannya.

“Sekarang ini kita ketika menagih kan belum bisa apa-apa, hanya bisa memberikan sanksi sosial berupa pema­sangan plang (pemberita­huan belum membayar pajak). Ke depan, kami ingin agar kalau mereka tidak punya uang, ya disita asetnya,” ung­kap Anang Yusuf.

Aset yang dimaksud yakni barang berharga yang dimi­liki wajib pajak. Baik itu berupa kendaraan, sertifikat, atau barang berharga lainnya yang senilai dengan piutang mereka.

“Bisa mobil, rumah, atau barang berharga lain yang senilai dengan piutang itu,” ucapnya.

Aturan tersebut akan ditu­angkan dalam bentuk Pera­turan Wali Kota (Perwali) yang saat ini masih dalam pemba­hasan di Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor.

“Kita baru mengajukan ke Bagian Hukum, nanti akan ada pembahasan lagi. Setelah itu mungkin baru ada peng­esahan,” imbuhnya.

Setelah disahkan, lanjutnya, nantinya ada petugas khusus juru sita dari Bapenda yang akan dilantik langsung wali kota Bogor.

“Juru sita ada diklatnya baru bisa dilantik, tidak semba­rangan. Harus ahli dan kom­peten bagaimana menagih­nya,” tekannya.

“Aturan ini mengadopsi dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan su­rat paksa,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemkot Bogor kewalahan menagih pajak rumah milik warga yang hingga kini masih menunggak. Dari catatan Bapenda, piutang PBB di Kota Bogor tembus hingga Rp386 miliar.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan bahwa kondisi piutang PBB Kota Bogor sampai saat ini mencapai Rp386 miliar.

“Kami sudah lakukan pres­sing data untuk menyortir mana objek pajak yang bisa dilakukan penagihan dan mana yang bermasalah. En­tah itu objek pajaknya tidak diketahui siapa pemilikinya atau pemilik diketahui tapi sudah beralih,” kata Deni saat menggelar rapat bersama Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) secara daring, Rabu (25/8).

Pihaknya juga sudah be­kerja sama dengan kejaksaan negeri (kejari) untuk mela­kukan proses pemanggilan agar piutang bisa tertagih. Tetapi, tidak semua yang di­panggil kejari memenuhi kewajibannya untuk mem­bayar tunggakan. Bahkan, banyak pula yang malah tidak hadir memenuhi panggilan.

Menurutnya, belum ada pranata hukum/juru sita dan aturan penagihan pajak dengan surat paksa. Kare­nanya, saat ini draf petunjuk teknis (juknis) sedang digodok Bagian Hukum. Termasuk juknis tentang penagihan pajak mengacu pada keten­tuan Direktorat Jenderal (Dir­jen) Pajak.

“Jadi, dasar hukumnya un­dang-undang yang mengatur penagihan pajak dengan surat paksa. Juknisnya, peraturan wali kotanya mengacu pada keputusan Peraturan Men­teri Keuangan dan Peraturan Dirjen Pajak terkait penagihan pajak dengan surat paksa. Ka­rena tanpa ada aturan itu, tanpa ditunjuk juru sita, law enforcement hanya sampai taraf imbauan,” ujar Deni.

Sekretaris Partai Kebangki­tan Bangsa (PKB) Kota Bogor, Edi Kholkhi Zaelani, menga­ku setuju dengan langkah Pemkot Bogor yang bakal menerapkan sanksi penyi­taan aset penunggak pajak yang tidak membayarkan kewajibannya.

Sebab, langkah itu merupa­kan salah satu solusi untuk mencegah piutang pajak di Kota Bogor semakin mem­besar. Tetapi, Edi meminta Pemkot Bogor tidak mene­rapkan aturan ini dalam waktu dekat, mengingat kon­disi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga kini.

”Secara regulasi saya setuju. Tapi kalau penerapannya, saya lebih sepakat dilakukan se­telah keadaan normal,” kata­nya.

Sementara itu, Ketua Per­himpunan Hotel dan Resto­ran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahaya, meminta Pemkot Bogor meng­kaji ulang untuk rencana pemberian sanksi penyitaan aset penunggak pajak.

Musababnya, kondisi pan­demi Covid-19 saat ini sudah membuat para pelaku usaha kesusahan.

“Wah saya belum dengar. Ya kalau memang gitu berar­ti itu bentuk ketidakpekaan pemkot terhadap pelaku usaha,” keluh Yuno, Minggu (28/8).

“Dimata pemkot hanya mengejar target penerimaan, tanpa memikirkan kesulitan pelaku usaha,” sambungnya.

Seharusnya, jelas Yuno, Pemkot Bogor juga sebelum mau menerapkan aturan baru mengajak para pelaku usaha untuk duduk bersama mem­bahas persoalan ini.

Sebab, imbas pandemi Co­vid-19, khususnya di tengah penerapan kebijakan PPKM saja, okupansi hotel di Kota Bogor anjlok hingga di bawah 31 persen.

“Walaupun sudah mulai naik dari 15,73 persen jadi 31 per­sen saat ini, tapi tetap ang­kanya belum ideal, idealnya di angka 60 persen,” imbuh Yuno.

Untuk itu, lanjutnya, solusi yang saat ini tengah dilakukan pihaknya adalah meminta Bapenda Kota Bogor dapat memberikan keringanan ter­kait pajak bulanan bagi pen­gusaha hotel.

“Kita minta keringanan ke Bapenda seperti pajak bulan kemarin itu tidak disetorkan bulan ini, tapi pertiga bulan ditunda seperti kebijakan tahun lalu,” ucapnya.

“Di PHRI Pusat juga sedang mencoba meminta kelong­garan tagihan listrik dan BPJS, ditunda pembayarannya, atau kalau ada kompensasi bebe­rapa hotel yang pake rekening industri atau bisnis PLN itu paling tidak dihapuskan dulu biaya abudemennya minimalnya,” harapnya.

Terpisah, Ketua Satuan Tu­gas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, merekomendasikan agar Pemkot Bogor melakukan koordinasi penyelesaian tung­gakan pajak tersebut bersama Kejari Kota Bogor.

Selain itu, melakukan eva­luasi Perda dan Perkada Pa­jak dan Retribusi Daerah. Dalam hal ini diharapkan Bapenda bersama Bagian Hukum Kota Bogor saling berkoordinasi untuk selanjut­nya melakukan koordinasi dengan Kejari Kota Bogor.

“Kita sudah sama-sama se­pakat ya uang negara harus diselamatkan. Ketika kita sudah mendapatkan pajak, kapasitas fiskal baik, uang kembali ke masyarakat untuk pembangu­nan Kota Bogor, kewibawaan pemda juga ikut terjaga,” pung­kasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar