Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Menguak Agenda Terselubung Dibalik Rencana Amandemen Kelima UUD 1945

Sabtu, 28/08/2021 05:42 WIB
Desmond J Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (ist)

Desmond J Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (ist)

Jakarta, law-justice.co - Rencana amandemen kelima UUD 1945 kembali mengemuka setelah pimpinan Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) melakukan  pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Dalam pertemuan itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan salah satu rencana amandemen terbatas UUD 1945 yaitu dengan  menyertakan PPHN ( pokok-pokok haluan negara)."Amandemen konstitusi menambahkan satu ayat di Pasal 3 tentang kewenangan MPR membuat dan menetapkan PPHN," kata Bamsoet pada Sabtu, 14 Agustus 2021 seperti dikutip media.

Munculnya kembali rencana untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada akhirnya menimbulkan rasa khawatir sekaligus trauma mengingat pengalaman sebelumnya. Sebelumnya UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali dan dampak negatif dari amandemen itu telah merubah sistem kita dalam  berbangsa dan bernegara.

Mengapa rencana amandemen kelima UUD 1945 kali ini memunculkan rasa trauma ?, Benarkah ada agenda terselubung dibalik rencana amandemen kelima UUD 1945 ?, Jika memang akan dilakukan amandemen kelima UUD 1945, apa saja yang sebaiknya diamandemen agar sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara ?

Memunculkan Trauma

Rencana amandemen ke lima UUD 1945 telah memunculkan trauma belajar dari empat pengalaman amandemen sebelumnya. Sebab  dari empat  kali Amandemen UUD 1945, hasilnya "Jauh Panggang Dari Api" karena terkesan  hasil amandemen itu justru merusak tatanan berbangsa dan bernegara.

Amandemen UUD 1945 selama empat  kali disamping ada sisi positifnya juga telah mengakibatkan tumbuh kembangnya Demokrasi Liberal yang yang tidak sesuai lagi dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Akibat amendemen ini, tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi tidak teratur karena amendemen UUD 1945  telah merusak tatanan berbangsa dan bernegara di Indonesia, salah satunya adalah kedudukan MPR  yang tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan presiden bukan lagi mandataris MPR seperti sebelumnya. MPR saat ini tidak lagi memiliki peran penting melainkan  hanya sekadar menjadi lembaga pajangan belaka.

Selain itu amandemen yang dibuat MPR/DPR tidak memiliki konsistensi dengan Pembukaan UUD ’45 dan Pancasila di dalamnya. Akibatnya, semua undang-undang organik yang lahir setelah amendemen tersebut justru  banyak yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Sebagai contoh pembuatan Undang Undang yang banyak diprotes oleh masyarakat Indonesia  seperti RUU HIP, Omnibus Law cipta kerja, UU Minerba, UU Ormas, revisi UU KPK dan sebagainya. Munculnya rangkaian Undang Undang yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat tersebut mengesankan bahwa  negara ini sudah serba-ada dan serba-boleh menentukan apa saja termasuk arah perjalanan bangsa kedepan sesuai kehendak mereka yang sedang berkuasa.

Semua terjadi karena negara sudah terjebak pada kekuasaan oligarki sebagai penguasa baru yang mengendalikan jalannya pemerintahan negara. Praktik penyelenggaraan lebih berorientasi pada demokrasi dan hukum, namun mengabaikan pembangunan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama. Melalui empat kali amandemen, bangsa Indonesia sebenarnya dalam keadaan bahaya karena telah dilucuti kedaulatannya.

Di bidang politik,  Indonesia memasuki era demokrasi liberal yang menganut prinsip-prinsip satu orang satu suara (one man one vote)."Dan ini bertentangan dengan sila pancasila di mana kita harusnya mengemukakan prinsip-prinsip musyawarah mufakat, yang menjadi dasar demokrasi di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pancasila.

Kecenderungan politik Indonesia pada ideologi illiberalisme dan praktik oligarki ini telah menempatkan posisi rakyat sekarang hanyalah sebagai pelaksana pemilu  atau partisipan dalam pemilu saja. Posisi rakyat menjadi tidak jelas setelah penyerahan suaranya kepada penguasa. Posisi rakyat  terputus karena rakyat sama sekali tidak memahami dan tak mampu mengontrol kekuasaan yang dipegang oleh para penguasa.

Di bidang ekonomi, Indonesia mengalami era liberal kapitalistik, yang menganut prinsip-prinsip liberalisme yang bebas berkompetisi, berorientasi pasar bebas (freefight liberalisme, free market oriented).Dan ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip berdikari maupun keadilan sosial sebagaimana diamanatkan sila ke 5 yaitu sila tentang membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 Ekonomi Indonesia saat ini lebih dikendalikan para pemilik modal, serta kepentingan perusahaan besar atau korporatokrasi yang tidak mementingkan kepentingan rakyat, bangsa  dan negara. Korporasi tidak membawa misi nasionalisme, tapi malah menguasai dan menguras ekonomi maupun sumber daya alam negara serta tidak peduli ekonomi rakyat banyak dalam rangka keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kekuatan kaum pemodal, inilah sejatinya yang menguasai tangan kekuasaan melalui modal/uang yang mereka punya.Yang akhirnya mereka bebas mengatur hukum, mengendalikan pemimpin yang telah mereka dukung dengan menggelontorkan dana

Pada gilirannnya merekalah yang  berkuasa dalam ekonomi, politik, hukum, pendidikan, kesehatan  dan yang lainnya.  Yang lebih mengerikan lagi pasar bebas yang diciptakan sistem liberal ini membuka pintu lebar bagi penjajah mancanegara.

Dalam sistem politik kapitalisme ini, para politikus memang didalangi oleh kaum kapitalis (pemilik dana). Oleh karenanya, pemimpin itu hanya jadi boneka.Dan begitulah seterusnya sepanjang tempo pemerintahan, sistem politik pemerintahan yang disusun tentulah memihak kepada para kapitalis sebagai penyandang dana.

Ini menunjukkan bahwa para  kapitalislah sesungguhnya pemegang tampuk kekuasaan yang sebenarnya, bukan politikus yang menjadi bonekanya.Terbukti, akibat penerapan sistem kapitalisme demokrasi, negeri ini justru makin terpuruk dan terjerat hutang rentenir dunia yang makin menggunung jumlahnya.

Sementara di bidang sosial,masyarakat semakin renggang hubungannya antara satu dengan yang lainnya. Semakin jauh dari nilai-nilai gotong royong yang merupakan budaya leluhur bangsa. Kepentingan diri sendiri maupun golongan semakin mengemuka dalam mengejar kuasa.

Fenomena tersebut pernah disinggung oleh Bung Karno pada tahun 50an. “Dulu jiwa kita dihikmati oleh aku untuk semua, sekarang justru aku buat aku dan ini sangat bertentangan dengan jiwa atau prinsip-prinsip dasar Pancasila sebagai falsafah dasar negara kita," kata dia.

Prinsip prinsip liberal kapitalistik yang mementingkan kepentingan diri sendiri dan kelompok ini tak dapat dilepaskan kaitannya  dengan fenomena amandemen yang telah dilakukan terhadap UUD 1945. Sebagai contoh 

Pasal 33 UUD 1945 yang semula murni ekonomi kerakyatan, dibuka keran demokrasi ekonomi maka jadilah pasal itu menjadi biang lahirnya ketentuan dibawahnya yang bernuansa liberal kapitalistik sehingga bertentangan dengan nilai nilai Pancasila.  Selain pasal 33, sejatinya, di dalam UUD 1945, terdapat pasal-pasal yang sangat mengacu pada demokrasi liberal yaitu, Pasal 1 ayat (2), Pasal 27, 28, 29 ayat (2) dan Pasal 31.

Apa yang terjadi kemudian adalah, ekonomi hanya dinikmati oleh individu-individu atau orang-orang tertentu saja, tidak bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia karena hilangnya peran penguasaan oleh negara.

Sudah barang tentu sistem ini bukan solusi untuk mengatasi ekonomi nasional namun justru bisa menambah kesenjangan perekonomian rakyat Indonesia. Jelaslah implikasi dari perubahan Pasal 33 UUD 1945 menyebabkan Indonesia cenderung berkembang kearah sistem ekonomi Neo-liberal Kapitalistik dimana dalam sistem ini negara lebih mementingkan hak-hak milik individu, aturan-aturan hukum dan pranata-pranata pasar bebas serta perdagangan bebas sebagai acuannya.

Implikasi dari empat kali amandemen UUD 1945 yang merusak tatanan berbangsa dan bernegara tersebut tidak terlepas dari  kontroversi yang mengiringinya. Beberapa diantaranya adalah adanya dugaan  terkait keterlibatan pihak asing melalui LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) asal  Amerika.

Adapun salah satu lembaga yang sempat disebut sebagai LSM Amerika itu adalah "National Democratic Institute for International Affairs" atau disingkat NDI. Dugaan keterlibatan NDI ini diungkapkan oleh politisi PDIP Amir Aryoso yang menyinggung adanya pendanaan dari NDI  dalam proses amandemen UUD 1945

Selain NDI santer juga disebut dugaan keterlibatan  lembaga-lembaga multilateral seperti IMF, karena adanya  dugaan bahwa amandemen UUD 1945 yang pernah terjadi di Indonesia adalah terkait dengan beragam letter of intent dari IMF.

Rupanya dampak kurang baik dari empat kali amandemen UUD 1945 serta kontroversi yang mengiringi proses amandemen UUD 1945 sebelumnya telah membuat beberapa pihak menjadi trauma. Karena jangan jangan jika ada amandemen lagi nantinya akan ada dampak ikutan yang tidak menguntungkan bagi  nasib perjalanan bangsa dan negara.

Apalagi, hasil amandemen konstitusi tidak bisa digugat secara hukum ke MK, berbeda dengan Undang Undang  yang bisa digugat ke MK. Sepertinya  rakyat masih trauma ketika ada Undang Undang yang di demo beramai ramai tetapi tetap disahkan juga. Kemudian ketika di gugar ke MK hasilnya mengecewakan karena MK dinilai telah “masuk angin” karena telah mendapatkan angin surga dari penguasa.

Kiranya itulah yang terjadi dengan Undang Undang revisi KPK, UU Minerba, UU HIP, UU Cipta Kerja. Undang Undang itu tetap berlaku meskipun mendapatkan penolakan dimana mana. Publik jadi trauma jangan jangan kalau amandemen kelima UUD 1945 disahkan nasibnya akan sama dengan Undang Undang kontroversial lainnya.

Agenda Terselubung

Adanya trauma dan kekhawatiran atas rencana amandemen kelima UUD 1945 kiranya wajar wajar saja karena selama ini rencana amandemen di tengah pandemi virus corona yang belum usai telah menimbulkan banyak tanda tanya  tentang apa urgensinya.

Soal urgensi amandemen kelima UUD 1945 ini juga dipertanyakan oleh para pakar yang ahli dibidangnya. Bivitri Susanti, ahli hukum tatanegara yang juga salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mempertanyakan urgensi daripada rencana amandemen kelima UUD 1945 terkait dengan GBHN (Gari Besar Haluan Negara).

Seperti dikutip detikNews 11/10/19, ia mengaku heran  munculnya wacana amandemen kelima UUD 1945. Dia menyinggung ada isu yang lebih penting dan harus dikawal seperti UU KPK hingga KUHPidana.

 "Gagasan ini kan muncul dari MPR, kita masyarakat nggak pernah ngomongin GBHN. Kita ngomongin KPK, KUHP, tapi  tiba-tiba kok ada gagasan memasukkan GBHN ke konstitusi. Karena itu nggak ada urgensinya. Kalau menurut saya memasukkan GBHN itu, sebenarnya tujuan tidak berhenti di GBHN sendiri. Saya menduga ada intensi, ada niat supaya ada amendemen ke hal-hal berikutnya. Seperti kotak pandora," tuturnya.

Dia sendiri tidak menjelaskan secara gamblang apa yang dimaksudkan dengan adanya intensi dan niat supaya ada amandemen ke hal hal berikutnya. Apakah yang dimaksudkan itu keinginan penguasa untuk menambah masa jabatannya ?

Keheranan pakar hukum tata  negara Bivitri Susanti rupanya dirasakan juga oleh  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Ia juga  mempertanyakan apa urgensi negara untuk melakukan amandemen UUD 1945 .

Wacana dari yang disuarakan MPR itu dinilai Hamdan tidak tepat guna. Sebab hampir dua tahun belakangan, negara menghadapi masalah pandemi virus corona.“Masalah besar paling nyata adalah pandemi, kemudian akibat pandemi terjadi masalah ekonomi, masalah akan bertambahnya penduduk yang miskin dan masalah sosial lainnya. Pertanyaannya apakah masalah itu karena persoalan UUD? Apakah karena tidak adanya GBHN atau PPHN?” ujar Hamdan, dalam sebuah pernyataan di Youtube, Jumat (20/8/2021).

Pernyataan lebih lugas disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW).  Menurutnya skenario perpanjangan masa jabatan Presiden, DPR dan DPD, hingga 2027, dibalik Amandemen UUD 1945 merupakan “skenario siluman”. "Itu skenario siluman, yang tak menghormati kedaulatan Rakyat, mengorbankan demokrasi dan konstitusi hanya untuk kepentingan oligarki kekuasaan." ujar HNW melalui akun Twitternya.

Kecurigaan bahwa amandemen kelima UUD 1945 akan mengarah pada penambahan masa jabatan presiden juga disuarakan oleh  Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus.Ia mencurigai kalau amandemen UUD 1945 itu akan menggelinding ke pembahasan penambahan masa jabatan presiden Indonesia.

"Wacana amandemen UUD 1945 justru akan memunculkan kegaduhan baru di publik. Sebab, banyak rakyat curiga, jangan-jangan amandemen UUD 1945 akan melebar ke penambahan masa jabatan presiden. Sehingga menjadi bola liar dan menggelinding kemana-mana dan menghindari terjadinya politik transaksional," kata Guspardi seperti dikutip dari situs dpr.go.id, Rabu (25/8/2021). 

Menurut dia, adanya wacana amandemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bukan persoalan yang mendesak pembahasannya. Sebaiknya itu ditunda dulu karena bukanlah sesuatu yang penting dilakukan saat ini ditengah pandemi virus corona.

Soal amandemen kelima UUD 1945 yang dikhawatirkan akan mengarah pada upaya untuk memperpanjang masa jabatan presiden mendapatkan respons dari  MPR. Pimpinan lembaga tinggi negara itu menegaskan bahwa rencana amandemen UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 tidak akan membahas masa jabatan kepala negara.

Demikian sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua MPR Arsul Sani dalam pernyataannya. Menurut dia, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait perpanjangan masa jabatan presiden dalam rencana amandemen konstitusi. ”Tidak ada pembicaraan di MPR, apalagi mewacanakan soal-soal itu,” tegasnya.

Arsul mengatakan, yang sekarang dibahas MPR adalah rencana amandemen terbatas untuk memasukkan pokok-pokok haluan negara (PPHN). Jadi, ujar dia, saat ini yang dikaji Badan Pengkajian MPR adalah kemungkinan amandemen terbatas untuk memasukkan keperluan adanya PPHN ke dalam UUD 1945.

Presiden Jokowi sendiri dalam beberapa kesempatan juga menyampaikan ketidaksetujuannya kalau amandemen kelima UUD 1945 mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Seperti dinyatakan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo, Presiden Jokowi  menyampaikan kekhawatirannya soal potensi rencana amandemen ini akan melebar. Salah satunya, urusan mengubah masa jabatan presiden 3 periode. "Beliau mempertanyakan apakah ini tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar termasuk nanti ada yang mendorong-dorong perubahan periodisasi presiden menjadi tiga periode," ujar Bamsoet seperti dikutip media.

Meskipun sudah ada pernyataan dari para pejabat tinggi negara yang menyatakan bahwa amandemen kelima UUD 1945 tidak akan menyertakan pembahasan soal perpanjangan jabatan presiden namun rupanya rakyat tidak lantas begitu saja mempercayainya. Hal ini berangkat dari pengalaman pengalaman sebelumnya dimana mereka merasa sering di suguhi oleh janji janji palsu penguasa.

Sebelumnya masyarakat sudah merasa putus asa ketika aspirasi mereka terkait dengan pembahasan beberapa Undang Undang yang kontroversial tidak di gubres oleh pemerintah yang sedang berkuasa. Seperti pembahasan UU revisi KPK, UU MInerba, UU Cipta Kerja, UU HIP dan yang lainnya. Ditambah lagi dengan komitmen dari penguasa yang seringkali tidak sesuai  dengan kenyataannya.

Kiranya publik masih ingat ketika Presiden Indonesia sekarang yang dulu pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, pernah berjanji untuk tidak mencalonkan dirinya sebagai orang nomor satu di Indonesia sebelum habis masa jabatannya. Tapi pada kenyataannya janji hanya sekadar janji tidak pernah diwujudkan dalam perbuatan nyata. Apakah belajar dari pengalaman pengalaman masa lalu itu kemudian  rakyat menjadi tidak mudah untuk percaya ?.

Apakah mungkin niatan untuk melakukan amandemen kelima terhadap UUD 1945 yang katanya hanya akan membahas soal PPHN saja bisa dijamin tidak akan merembet ke pembahasan masa jabatan presiden Indonesia ?.

Pertanyaan seperti ini pantas diajukan mengingat kalau amandemen kelima UUD 1945 itu hanya sekadar berkaitan dengan upaya memasukkan PPHN kedalam konstitusi negara tidak terlalu relevan tentunya.  Karena ada atau tidak adanya  PPHN tidak berpengaruh sama sekali upaya perbaikan kondisi negara. Sebab, yang berlaku sekarang sesungguhnya adala UUD 2002 karena UUD 1945 yang asli telah berubah sedemikian rupa.

Diantara perubahan itu adalah menyangkut posisi MPR yang tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara sehingga kedaulatan rakyat telah bergeser menjadi kedaulatan partai yang berkuasa. Dengan sendirinya kalau PPHN dimasukkan kedalam konstitusi negara, MPR tidak bisa memintai pertanggungjawaban pelaksanaan PPHN karena presiden dipilih langsung oleh rakyat bukan  oleh MPR seperti jaman Orde baru berkuasa.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva , Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sekarang diusulkan dengan nama Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tak relevan lagi diterapkan dalam sistem ketatanegaraan kita sebab, UUD 1945 sudah berubah dari aslinya.

Hamdan Zoelva mengatakan dahulu MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang membuat GBHN. Sementara presiden sebagai mandatarisnya. Dengan begitu, apabila presiden tak sanggup menjalankan mandat, maka DPR dapat mengundang MPR untuk menggelar idang istimewa .

Oleh karena itu menjadi tidak relevan amandemen UUD 1945 dengan penambahan  ayat untuk memasukkan PPHN yang tidak punya kekuatan hukum jika terjadi pelanggaran oleh presiden Republik Indonesia.

Berangkat dari pemahaman seperti dikemukakan diatas maka wajar kalau publik kemudian menaruh curiga manakala MPR menggulirkan wacana untuk melakukan amandemen kelima UUD 1945. Sepertinya publik curiga ada agenda terselubung dibalik rencana amandemen kelima.

Urgensi Amandemen

Konstitusi  atau Undang Undang Dasar itu boleh bole saja dilakukan suatu perubahan mengikuti perkembangan zamannya. Tetapi kalau kemudian diubah secara serampangan, diubah atas dasar kepentingan politik praktis, kepentingan politik tertentu, ini justru akan merusak tatanan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena rencana amandemen kelima  UUD 1945 harus kuat urgensinya. Harus betul-betul kuat dan itu artinya apa yang akan diamandemen harus merupakan hasil pemikiran bersama yang melibatkan rakyat Indonesia bukan karena maunya  kelompok atau golongan tertentu saja.

Terkait dengan rencana amandemen kelima UUD 1945 yang rencananya akan memasukkan PPHN kedalam konstitusi negara pada prinsipnya kita sepakat bahwa  negara dan bangsa ini seharusnya memiliki haluan negara yang jelas arahnya.

Sekarang ini, sistem perencanaan pembangunan nasional termanifestasikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005–2025, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang berubah setiap lima tahun karena disusun berdasarkan visi dan misi presiden terpilih.

Atas dasar kondisi tersebut maka sesungguhnya ada atau tidak ada PPHN atau apapun namanya itu tidak masalah karena yang lebih penting adalah terletak pada para pementas atau pelaksanaannya. Jika kita sudah membuat sebuah rencana bagus, tetapi kalau tidak dilaksanakan dengan benar tentunya  tidak ada gunanya juga

Amandemen kelima terhadap UUD 1945 boleh boleh saja digulirkan tetapi misinya adalah bagaimana kembali  ke Undang-Undang Dasar 1945 yang asli  seperti UUD  1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sehingga  bukan hanya sekadar mengembalikan GBHN atau PPHN saja

 Kita ingin mengembalikan atau mengamandemen UUD 1945 secara utuh  untuk kemudian dari situ barulah kita mengupas satu per satu pasal mana yang membutuhkan penjelasan atau kita bisa memperjuangkan bagian yang menurut kita harus ditonjolkan demi kemaslahatan bangsa.

Mengapa jika  ada amandemen kelima kita menginginkan amandemen secara utuh untuk kembali ke UUD 1945 yang asli karena dengan adanya empat kali hasil amandemen UUD 1945 yang sudah dilakukan  dinilai tidak berdasarkan pada nilai nilai Pancasila sehingga melahirkan praktek praktek liberal kapitalistik sehingga siapapun rezim yang nantinya berkuasa  jika sistem kapitalis liberal ini yang diterapkan  hasilnya  tetap akan gagal mengantarkan bangsa Indonesia kepada tujuan bernegara sebagai mana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Oleh karena itu tidak ada kata lain, solusinya adalah kembali pada UUD 1945 yang asli yaitu UUD 1945 yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggl 18 Agustus 1945. Dalam hal ini banyak alasan kenapa harus kembali kepada UUD 1945 asli, beberapa di antaranya yaitu kondisi Indonesia saat ini mirip dengan era kolonial  Belanda dimana Indonesia tidak berdaya untuk mempertahankan seluruh pengelolaan sumber daya alam yang di-eksploitasi habis oleh pihak mancanegara.

Dengan menyatakan amandemen kelima  adalah  untuk kembali ke UUD 1945 sesuai naskah aslinya  (untuk kemudian dari situ barulah kita mengupas satu per satu pasal mana yang membutuhkan penjelasan ),maka akan menutup peluang  bagi pihak pihak tertentu pemburu kuasa untuk bermain main membuka kotak Pandora sehingga terbuka peluang untuk pembahasan masa jabatan presiden periode berikutnya

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar