Ombudsman RI Mengkonfirmasi soal Dugaan Penyisipan Pasal TWK di KPK

Senin, 26/07/2021 11:22 WIB
KPK Sita Sepeda Brompton sebagai alat bukti suap vendor ke pejabat Kemensos (Tempo.co)

KPK Sita Sepeda Brompton sebagai alat bukti suap vendor ke pejabat Kemensos (Tempo.co)

Jakarta, law-justice.co - Hasil investigasi Ombudsman RI menemukan dugaan bahwa pasal mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disisipkan di akhir pembahasan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara.

Penyisipan ini menyalahi aturan yang dibikin oleh KPK sendiri.

“Di tanggal 5 Januari ada rapat internal KPK yang kemudian menyisipkan satu ayat,” kata anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng dalam acara Ini Budi di kanal YouTube Tempo.

Rapat internal itu adalah pembahasan yang dilakukan antara pimpinan KPK dan pejabat struktural. Robert mengatakan rancangan Perkom yang memuat pembahasan TWK itu sudah dibahas sejak Agustus 2020.

Puncak harmonisasi rapat terjadi pada akhir Desember 2020. Hingga saat itu, belum ada pasal tentang TWK. Alih status pegawai disepakati sebagai peralihan, bukan seleksi atau rekrutmen baru.

“Tapi masuk ke Januari ada rapat internal yang membahas dan kesepakatannya menyisipkan satu ayat yang kemudian menjadi pasal 5 ayat 4,” kata Robert.

Robert mengatakan kata penyisipan itu didasarkan pada sebuah notulensi tertulis hasil rapat. Dalam notulensi itu juga memuat motif pelaksanaan TWK.

“Saya tidak mau masuk ke sana, dalam catatan rapat ada,” kata dia.

Menurut temuan Ombudsman, awalnya TWK hanya akan dilaksanakan oleh KPK. Namun, dalam rapat internal 25 Januari 2021, terjadi perubahan bahwa TWK akan dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

Menurut Robert, Peraturan KPK Nomor 12 Tahun 2018 mewajibkan setiap rancangan aturan internal untuk diunggah ke sistem komisi antirasuah.

Tujuannya agar semua pegawai bisa membaca dan memberikan tanggapan atas rancangan tersebut. Prosedur itu tidak dilakukan dalam pembahasan perkom alih status, terlebih setelah pasal mengenai TWK disisipkan.

Robert mengatakan draf perkom terakhir diunggah ke sistem internal KPK pada 16 November 2020. Sementara, pasal TWK disisipkan mulai pada 5 Januari 2021 dan akhirnya diundangkan pada 27 Januari 2021.

Robert mengatakan hal itu membuat pegawai KPK kehilangan hak untuk mendapatkan informasi dan memberikan masukkan.

“Kami melihat terjadi penyimpangan prosedur oleh KPK yang tidak sesuai dengan aturan yang mereka susun,” kata dia.

Dewan Pengawas KPK menyimpulkan berbeda soal dugaan penyelundupan pasal TWK. Menurut Dewas, Ketua KPK Firli Bahuri tidak terbukti menambahkan pasal itu ke dalam perkom.

“Sehingga tidak benar, dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021,” kata Anggota Dewas KPK, Harjono dalam konferensi pers penghentian pemeeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait TWK, pada 23 Juli 2021.

Dewas KPK beranggapan BKN adalah pihak yang mengusulkan TWK sejak 20 Oktober 2020.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar