Belum Pernah Terungkap, Ini Fakta Baru Kasus Video Syur Gisel

Rabu, 14/07/2021 15:56 WIB
Gisel dan Nobu (Tribun)

Gisel dan Nobu (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Sebuah fakta baru terkait kasus video syur Gisella Anastasia dengan Michael Nobu terungkap dalam sidang vonis dua penyebar video tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu terkait hubungan intim keduanya yang sudah dilakukan sebanyak lima kali.

Diketahui, dua orang penyebar video asusila Gisel dan Nobu yakni PP dan MN, telah divonis 9 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp50 juta, dan subsider 3 bulan kurungan. Pengacara PP yakni Roberto Sihotang mengaku masih harus berkonsultasi dengan PP, apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan vonis tersebut.

“Cuma untuk banding saya harus konsultasi dengan klien, apakah mau melakukan upaya banding atau tidak, karena dia kan sudah 8 bulan ditahan sementara vonisnya kan 9 bulan plus 3 bulan, berarti kan tinggal 4 bulan lagi,“ kata Roberto, Selasa (13/7/2021).

Kemudian, berdasarkan fakta persidangan, Roberto mengatakan bahwa Gisel dan Nobu kemungkinan sudah melakukan hubungan intim sebanyak lima kali.

“Kalau di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali, tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu,” kata Roberto.

Menurut Roberto, hubungan intim Gisel dan Nobu tidak direkam semuanya. “(5 kali direkam semua?) Enggak, enggak semuanya mereka rekam. Aduh berapa kali ya (yang direkam), mungkin tiga kali,” kata Roberto.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar