Penyebar Video Panas Gisel Divonis 9 Bulan Penjara

Selasa, 13/07/2021 16:43 WIB
Penyebar video panas Gisel dan Michael Nobu divonis 9 bulan penjara  (Tribun)

Penyebar video panas Gisel dan Michael Nobu divonis 9 bulan penjara (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua penyebar video panas Gisella Anastasia dan Michael Nobu, PP dan MM dengan pidana penjara selama 9 bulan. Keduanya dinilai terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Untuk hasil sidang hari ini tanggal 13 Juli 2021 bahwa Majelis Hakim memutuskan terdakwa PP dihukum 9 bulan plus denda Rp 50 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan kurungan penjara," kata pengacara Roberto Sihotang seperti dilansir dari detikcom, Selasa (13/7/2021).

"Sama MN juga 9 bulan plus denda 3 bulan atau dibayar Rp 50 juta," sambungnya.

Atas vonis tersebut, Roberto Sihotang memilih pikir-pikir. Ia akan membicarakan hal tersebut kepada kliennya, PP untuk mengajukan banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Jadi menurut pendapat kami, saya pribadi sih keberatan gitu. Cuma kami penasihat hukum, ini kan harus berbicara juga dengan terdakwa terlebih dahulu. Makanya kami memutuskan untuk terdakwa PP untuk pikir-pikir dulu karena saya harus bicara dulu dengan saudara PP apakah dia mau banding atau tidak," tukas Roberto Sihotang.

Atas perbuatan PP dan MN, keduanya telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Hukuman itu tentu lebih rendah dari vonis yang didapatkan oleh PP dan MN.

Di samping itu, berkas perkara Gisel dan Nobu masih belum juga lengkap alias P21. Padahal keduanya sudah lama ditetapkan menjadi tersangka pada 29 Desember 2020.

Penetapan itu terjadi setelah Gisel dan Nobu mengakui sebagai orang di dalam video tersebut yang viral di media sosial pada November 2020. Keduanya membuat video syur itu di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017.

Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Namun sayang hingga kini proses hukum yang menjerat Gisel dan Nobu terbilang alot. Hingga akhirnya kasus tersebut mendam hingga mulai dilupakan oleh orang banyak.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar