Viral Petisi Tolak THR ASN, DPR Minta Kemenkeu Beri Penjelasan

Sabtu, 01/05/2021 13:51 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah ( Foto : Istimewa)

Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah ( Foto : Istimewa)

law-justice.co - Legislator PAN Ahmad Najib Qodratullah menanggapi sebuah petisi online yang muncul hingga viral dan menjadi sorotan masyarakat. Petisi tersebut berjudul & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019.

Petisi tersebut menolak THR dan Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tang dianggap lebih kecil dari UMR Jakarta. Petisi itu diinisiasi oleh akun bernama Romansyah H dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR.

Terkait hal tersebut, Najib mengatakan bila Kementerian Keuangan perlu memberikan penjelasan terkait hal ini. Pasalnya keresahan ASN ini adalah logis dan rasional.

“Ya Kemenkeu perlu memberikan penjelasan terkait ini. Keresahan ASN perlu mendapatkan alasan-alasan yang logis dan rasional,” kata Najib saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).

Di satu sisi, Anggota Komisi XI DPR RI tersebut menyatakan kalau hal ini berbeda dengan gencarnya sosialisasi pemerintah yang mengimbau agar sektor swasta guna melaksanakan kewajibannya mengatur soal THR.

“Di satu sisi pemerintah sedang gencar mengimbau sektor swasta untuk melaksanakan kewajibanya yang dimana THR diatur sedemikian rupa,” ujarnya.

“Menjadi ironi justru ketika pemerintah memiliki standar berbeda dalam melaksanakan kewajibanya terhadap ASN," demikian sambungnya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar