Soal Larangan Restoran Buka Siang Hari di Bulan Ramadhan

Menteri Agama Akan Hapus Aturan Soal Larangan Restoran Buka Siang Hari

Minggu, 18/04/2021 17:44 WIB
Soal Larangan Restoran Buka Siang Hari di Bulan Ramadhan

Soal Larangan Restoran Buka Siang Hari di Bulan Ramadhan

law-justice.co - Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti larangan restoran, rumah makan, warung nasi, kafe berjualan di siang hari selama Ramadhan yang banyak terjadi  di sejumlah daerah. Kemenag menilai kebijakan tersebut berlebihan karena membatasi akses sosial masyarakat dalam berusaha.  Aturan terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, kafe berjualan di siang hari selama Ramadhan di sejumlah daerah akan dihapus .

 

Kementerian Agama (Kemenag) menilai kebijakan tersebut berlebihan karena membatasi akses sosial masyarakat dalam berusaha.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata juru bicara Kementerian Agama, Abdul Rochman, dalam keterangannya, beberapa hari lalu.


Abdul menilai larangan berjualan pada siang hari itu diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia, terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual-beli, dan berusaha.

Kemudian secara hukum, imbauan tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ia meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Adung, yang juga Staf Khusus Menteri Agama.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama Ramadhan. Hal ini tertuang dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.


Bahkan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan berlebihan dan diskriminatif. Tak hanya melarang, rumah makan yang bersangkutan juga bisa dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta.

Kebijakan kontroversial ini menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia. 

kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan berlebihan dan diskriminatif. Tak hanya melarang, rumah makan yang bersangkutan juga bisa dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Baca selengkapnya di artikel "Kemenag: Larangan Restoran Buka Selama Ramadan Diskriminatif", https://tirto.id/gcxk
kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan berlebihan dan diskriminatif. Tak hanya melarang, rumah makan yang bersangkutan juga bisa dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Baca selengkapnya di artikel "Kemenag: Larangan Restoran Buka Selama Ramadan Diskriminatif", https://tirto.id/gcxk

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar