PT Harmas Jalesveva Menggugat Bukalapak.com, 90 Miliar, Apa Kasusnya?
CEO Bukalapak, Achmad Zaky (Suara Muslim)
law-justice.co - Pemilik usaha PT Harmas Jalesveva menggugat Bukalapak.com, senilai Rp 90 miliar. Salah satu e-commerce terbesar di Indonesia dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menanggapi pemberitaan artikel yang telah dikeluarkan, Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun demikian, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak," ujar VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak, Perdana Arning Saputro kepada pers, Kamis (25/3/2021)
Gugatan terhadap Bukalapak terdaftar dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2021. Selain Bukalapak, PT Leads Property Service Indonesia juga ikut digugat dengan tuduhan yang sama.
Pihak penggugat, yakni Harmas Jalesveva melayangkan 14 petitum dalam permohonan gugatannya, di antaranya meminta pengadilan untuk menyatakan Bukalapak.com dan dan Leads Property Service Indonesia telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat meminta Bukalapak untuk membayar kerugian secara tunai sebesar Rp 90.329.805.675.
Selain itu, penggugat juga meminta agar PN Jakarta Selatan menyita saham Bukalapak.com sebesar 75% dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini.



Komentar