Modus Penipuan Baru, Investasi Bodong Berkedok Bisnis Busana Muslim

Selasa, 23/03/2021 14:24 WIB
Owner Yalsa Butik diamankan Polisi akibat melakukan penipuan (Harianaceh)

Owner Yalsa Butik diamankan Polisi akibat melakukan penipuan (Harianaceh)

law-justice.co - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengamankan pasangan suami-istri berinisial S (30), dan SHA (31). Keduanya merupakan pemilik Yalsa Boutique yang menjalankan bisnis pakaian busana muslim. Mereka ditangkap karena diduga menjalani bisnis investasi bodong berkedok usaha busana muslim.

Kabid Humas Polda Aceh, Winardy mengatakan muasal kasus ini terungkap pada Januari 2021. Yalsa Boutique menarik perhatian dengan mengadakan event peluncuran produk busana muslim di salah satu hotel di Aceh yang dikemas secara mewah. Bahkan turut menghadirkan artis ibu kota serta mengundang istri gubernur Aceh.


Di tengah euforia pasca-peluncuran, tiba-tiba wajah Yalsa Boutique tercoreng setelah Polda Aceh menerima laporan polisi model A pada 11 Februari 2021 silam.

Laporan model A adalah aduan yang dibuat oleh internal kepolisian. Polisi menemukan ada dugaan investasi bodong berkedok bisnis busana muslim yang dilakukan oleh Yalsa Boutique.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak perbankan.

Dari sanalah polisi mengetahui Yalsa Boutique telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin OJK, dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar. Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota (member) sekitar 17.800 orang.


“Karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan tindak pidana perbankan. Kita sidik dengan Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Winardy, saat dikonfirmasi Selasa (23/3/2021).


Winardy menuturkan, berawal dari laporan polisi tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi mulai dari owner, admin, dan reseller Yalsa Boutique. Dalam kasus ini Yalsa Boutique menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin otoritas keuangan, baik itu dari Bank Indonesia maupun OJK.

Winardy menjelaskan, admin Yalsa Boutique bertugas mencatat dana yang dihimpun oleh reseller. Sedangkan reseller adalah orang-orang yang direkrut oleh owner untuk merekrut anggota (member).


Member ditawarkan untuk berinvestasi dengan jumlah paling sedikit mulai dari Rp 500.000 hingga puluhan juta. Lalu dijanjikan keuntungan mulai 30-50 persen dari setiap penjualan busana.

Akan tetapi, selama enam bulan anggota tidak dibolehkan mengambil dana investasi tersebut. Para member ini tersebar di seluruh Aceh, hingga Sumatera Utara, dan Riau. “Menjanjikan keuntungan hasil penjualan baju Yalsa Boutique itu kisaran 30 sampai 50 persen. Misalnya kalau saya kasih uang Rp 1 juta untuk investasi maka saya bisa mendapatkan keuntungan mencapai 50 persen. jadi bisa dapat 500 ribu. Tapi kalau saya sudah investasi, maka saya tidak boleh mengambil dana itu selama enam bulan,” tutur Winardy.

“Di awal-awal investasi sebagian member berhasil menarik kembali dana setelah melewati tenggat. Tapi memasuki 2021, karena sudah mulai bermasalah, dana itu disetop oleh owner, tidak ada lagi boleh ambil dan dianggap hangus," tambah Winardy.


Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Polda Aceh akhirnya menahan suami istri berinisialRp S (30) dan SHA (31) serta menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penahanan itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh tentang adanya dugaan tindak pidana perbankan.


"Sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Ditambah lagi dengan keterangan saksi ahli dari OJK dan Perbankan, sehingga sudah melebihi dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP," kata, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta.

Margiyanta menyebutkan, dari hasil penggeledahan pihaknya juga turut mengamankan uang tunai sejumlah Rp 46 juta, laptop, sejumlah emas dengan berbagai bentuk, surat pembelian emas sebanyak 87 lembar, pedang samurai, pisau lipat, mobil kartu ATM, buku rekening, printer, jam tangan dan barang bukti lainnya.


"Kami sudah menyita sejumlah uang, emas dan barang lainnya yang patut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melakukan Asset Tracing untuk kasus TPPU nya," ucapnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar