Kritik SKB 3 Menteri soal Seragam Agama Sekolah, MUI: RI Bukan Sekuler

Kamis, 04/02/2021 11:23 WIB
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas (Foto: Republika)

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas (Foto: Republika)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan seharusnya pemerintah mewajibkan sekolah mengatur para muridnya untuk berpakaian seragam sesuai dengan agamanya masing-masing.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas untuk mengkritik langkah pemerintah yang mengeluarkan aturan sekolah tidak boleh mewajibkan penggunaan seragam dan atribut terkait agama.

"Negara atau dalam hal ini pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya, tapi negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2).

Anwar menegaskan Indonesia adalah merupakan negara yang berdasarkan nilai-nilai religius. Hal itu, termaktub dalam Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, Ia memandang pelbagai kebijakan yang dibuat dalam sektor pendidikan seharusnya berdasarkan nilai-nilai dan ajaran agama.

"Negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler," kata dia.

Lebih lanjut, Anwar menilai para guru-guru seharusnya mampu membimbing dan mengarahkan anak-anak didiknya menjadi anak yang baik, salah satunya soal seragam. Terlebih, siswa dan siswi di sekolah kebanyakan masih dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan.

Ia lantas berharap negara seharusnya mewajibkan siswa dan siswi di sekolah bisa berpakaian seragam sesuai ajaran agama dan keyakinannya masing-masing .

"Itu membuat anak-anak didik kita supaya menjadi orang yang beriman dan bertakwa. Siswa-siswi kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu semestinya sesuai dengan konstitusi harus kita wajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu," kata pria yang juga dikenal sebagai Ketua PP Muhammadiyah tersebut.

Sedikit berbeda dengan Anwar, sebelumnya MUI melalui Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi menyatakan pencabutan aturan seragam agama di sekolah negeri tak melanggar prinsip beragama. Malah, katanya, penetapan aturan tersebut justru membuat Indonesia kembali pada kebinekaan.

"Saya kira bagus itu, tidak ada masalah dengan itu, justru kita kembali pada warna-warni Indonesia, dulu kan kalau uniformisme Orde Baru ada pemaksaan, dan sekarang kita kembali lagi ke karakter dasar bangsa," kata Masduki saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/2).

Dia, yang juga menjabat Juru Bicara Wapres RI Ma`ruf Amin ini, menyampaikan pencabutan aturan seragam dengan atribut keagamaan di sekolah pun tidak melanggar prinsip dasar beragama.

"Tidak ada sesuatu yang melanggar terhadap prinsip dasar beragama, itu pilihan bebas bagi siswa/siswi diperbolehkan," ujarnya.

Yang terpenting, menurut Masduki, seorang muslim sudah tahu dan paham betul kewajibannya untuk menutupi aurat.

Diketahui, pemerintah yang diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang pemerintah daerah serta sekolah negeri mengatur seragam atribut siswa dengan kekhususan beragama.

Dalam aturan tersebut, keputusan memakai seragam dan atribut keagamaan menjadi hak setiap siswa dan guru secara individu. Aturan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di Indonesia, kecuali di Provinsi Aceh.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar