Beredar Surat Kapolri Sebut Jokowi Mau Bubarkan 6 Ormas Islam, Ada FPI

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, beredar Surat Telegram Kapolri terkait penandatangan Perppu pembubaran ormas yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Foto surat telegram bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 dan bertanggal 23-12-2020 tersebut diunggah oleh akun twitter @BungkusTukang pada Kamis (24/12).

Baca juga : Pelaku Positif Narkoba, Ini Kronologi Aksi Koboi di Banceuy Bandung

Surat itu mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai pembubaran ormas sebagai kebijakan Pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.

Tercatat ada enam (6) Ormas ke-Agamaan yang secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Baca juga : Terbukti Selingkuh, Seorang Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan

Ormas tersebut yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa saat ini dirinya belum memonitor hal tersebut.

Baca juga : Ketika Tanpa Oposisi

"Saya belum monitor hal tersebut," jelasnya.