Kejagung Klaim Selamatkan Lebih dari 338,8 Triliun Uang Negara Setahun

Jakarta, law-justice.co - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Hari Setiyono mengklaim berhasil menyelamatkan lebih dari Rp338,8 triliun uang negara selama setahun. Hal itu dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020.

"Selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp388,8 triliun dan USD 11,83 juta," katanya saat memaparkan capaian kinerja 1 tahun Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Senin (26/10/2020).

Baca juga : Usai Jampidsus Dibuntuti, Kejagung Ungkap Running Text Gedung Diretas

Hari merincikan, selama periode satu tahun terakhir, Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp223 triliun.

Kemudian, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia menyelamatkan keuangan negara yang dibukukan sebesar Rp16,5 triliun.

Baca juga : Deretan Fakta soal Jampidsus Kejagung Diduga Dibuntuti Oknum Densus 88

Berikutnya, Kejaksaan Bidang Pidana Khusus dalam setahun terakhir telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp19,62 triliun dan 1.412 ringgit Malaysia.

Dalam periode setahun kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Bidang Pidsus telah melakukan penyelidikan sebanyak 1.477 perkara, penyidikan 986 perkara, penuntutan 1.687 perkara, eksekusi 1.523 perkara, dan upaya hukum sebanyak 723 perkara.

Baca juga : Dugaan Anggota Densus Kutit Jampidsus Ancaman Serius Penegakan Hukum