Jadi Tersangka & Ditahan, Irjen Napoleon: Ada Waktunya Saya Buka

Jakarta, law-justice.co - Polisi telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengahpusan red notice Djoko Tjandra. Kini, kasusnya siap disidangkan setelah
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah selesai melakukan proses administrasi alat bukti dari tersangka.

Terkait hal itu, tersangka Napoleon berjanji akan membuka semuanya pada persidangan. Dia ingin, segala hal terkait kasus itu dibuka ke publik.

Baca juga : Bebas Penjara Tak Juga Disidang Etik, Ini Rekam Jejak Irjen Napoleon

"Ada waktunya, ada tanggal mainnya, kita buka semuanya nanti," kata Napoleon kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Namun, Napoleon tidak menyebutkan maksud pernyataannya itu. Dia langsung masuk ke mobil tahanan.

Baca juga : Kapolri Listyo Sigit Tunjuk Brigjen Nugroho Jadi Karotekinfo

Sementara tersangka lainnya, Brigjen Prasetijo Utomo tak mengeluarkan pernyataan apa pun saat keluar dari kantor Kejari Jakarta Selatan. Prasetijo bungkam dan menghindar dari pertanyaan awak media yang mencecarnya.

Adapun tersangka Tommy Sumardi hanya terlihat menampakkan diri dengan rompi tahanan pink di depan lobi. Pengusaha ini langsung masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga : Kapolri :TuntaskanTermasuk Tiga Jenderal Polri Bermasalah,Siapa Saja?

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.