Dipecat Jokowi dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf Diganti oleh Nova

Banda Aceh, law-justice.co - Irwandi Yusuf telah dipecat oleh Presiden Joko Widodo atau jokowi sebagai Gubernur Aceh. Hal itu dilakukan Jokowi melalui Keppresnya karena Irwandi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sedangakan terkait terbitnya Keppres pemberhentian Irwandi, disampaikan Wakil Ketua I DPRA Dalimi. Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Baca juga : Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Untuk menggantikan Irwandi Yusuf, Nova Iriansyah akan menjadi Gubernur Aceh definitif. "Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Wakil Ketua I DPRA Dalimi, di Banda Aceh, Kamis (15/10/2020).

Namun, sejak diterimanya surat keputusan Presiden itu, DPRA belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini. Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Padahal semestinya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

Baca juga : Istri Mantan Napi Korupsi Irwandi Yusuf Daftar Calon Anggota DPD RI

"Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti," ujarnya.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Baca juga : Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh, Koalisi Sipil Minta Dibatalkan

"Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," ujar politikus partai Demokrat itu.

Mengenai tindak lanjut Keppres itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.