Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh, Koalisi Sipil Minta Dibatalkan

Kamis, 07/07/2022 06:14 WIB
Penunjukan Mayjen TNI (Purn) Ahmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh minta dibatalkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (Tribun)

Penunjukan Mayjen TNI (Purn) Ahmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh minta dibatalkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Penunjukan Mayjen TNI (purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Aceh ditolak oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka bahkan meminta untuk membatalkannya.

Diketahui, Marzuki ditunjuk Mendagri Tito Karnavian untuk menggantikan Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang telah habis masa jabatannya.

"Kami menyatakan sikap agar Kemendagri tidak melantik dan/atau mencabut penunjukan penjabat Kepala Daerah Provinsi Aceh (Gubernur Aceh)," mengutip keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

 Ada beberapa hal yang dikritisi koalisi masyarakat sipil dalam penunjukan Marzuki. Koalisi menilai penunjukan Marzuki membuktikan bahwa latar belakang militer masih dijadikan pertimbangan untuk mengisi jabatan sipil.

Penunjukan itu dianggap tak sesuai dengan merit sistem yang menghendaki penempatan posisi pada jabatan publik diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerjanya.

Koalisi menyatakan penunjukan Marzuki yang berasal dari TNI pun berpotensi melukai hati masyarakat Aceh, mengingat sejarah panjang konflik dan pelanggaran HAM serta sejumlah korban yang belum terpenuhi haknya.

Koalisi pun menganggap penunjukan dilalui lewat proses yang tidak transparan. Masyarakat Aceh tidak bisa mengetahuinya, padahal mereka yang akan dipimpin oleh penjabat gubernur.

"Terlebih penting lagi, penunjukan langsung penjabat kepala daerah Aceh ini telah melanggar hak asasi manusia karena tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel karena tidak ada forum terbuka yang dapat diakses oleh publik yang berkepentingan khususnya masyarakat Aceh, untuk dapat terlibat dalam prosesnya," kata koalisi.

Koalisi masyarakat sipil terdiri atas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kontras Aceh, LBH Banda Aceh, Katahati Institute, Perludem, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Mayjen Purn. Achmar Marzuki dilantik menjadi Penjabat Gubernur Aceh oleh Mendagri Tito Karnavian pada hari ini, Rabu (6/7). Pelantikan dilakukan di Gedung DPR Aceh.

Mulanya, DPR Aceh mengajukan tiga nama kepada pemerintah pusat antara lain Sekjen DPR Indra Iskandar, Mayjen Achmad Marzuki dan Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal. Kemendagri lalu memilih nama Achmad Marzuki.

Kemendagri menyatakan Marzuki telah pensiun dini dari dinas kemiliteran.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar