Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum, KPK Kritik Keputusan MA

Jakarta, law-justice.co - Langkah Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun penjara dikritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya menyerahkan kepada publik untuk menilai atas putusan MA yang mengurangi hukuman Anas Urbaningrum.

"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," ujar Nawawi Pamolango kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

Baca juga : Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Gus Muhdlor

Nawawi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan-salinan putusan hukuman koruptor yang didiskon oleh MA. Bahkan, dia menilai lambatnya KPK memperoleh salinan putusan tersebut adalah cerminan buruknya administrasi peradilan di Tanah Air.

"Praktik lambatnya KPK memperoleh salinan putusan ini juga adalah cermin masih kurang baik atau buruknya administrasi peradilan," jelasnya.

Baca juga : Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan KPK

Menurutnya, KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya, serta tidak bisa berbuat apa-apa lagi menyusul putusan PK tersebut.

"PK kan adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," kata Nawawi.

Baca juga : Klaim Ada Andil Marwata, Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi ASN

Karena itu, Nawawi berharap agar MA segera menyerahkan salinan putusan perkara-perkara yang telah diputus oleh MA tersebut.

Diketahui, Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012. Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.

Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas. Adapun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.

Setelah itu, baru-baru ini Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Anas dan mengurangi masa hukuman Anas dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.