Ini Besaran Tarif Listrik PLN Terbaru, Berlaku 1 Mei 2024

Jakarta, law-justice.co - Harga tarif listrik yang berlaku bulan Mei 2024 telah ditetapkan tidak mengalami perubahan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non subsidi selama Mei 2024 tetap, seperti bulan April lalu. 

Harga tarif listrik bulan Mei yang masih sama dengan sebelumnya, dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca juga : DKPP : Aduan Dugaan Asusila Ketua KPU Dilakukan PPLN Belanda

Sebagai informasi, tarif listrik bagi golongan pelanggan non subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara. 

Lalu, bagaimana rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku bulan Mei 2024? 

Baca juga : Pemerintah Tetapkan Kenaikan Tarif Listrik dan Elpiji, Ini Besarannya

Dilansir dari Kompas.com, daftar biaya listrik per kWh pada Mei 2024 Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan Mei 2024 sebagai berikut: 

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352 Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

Baca juga : Pengadaan di Transisi Energi Rentan Korupsi, KPK Minta PLN Transparan

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Sementara itu, pemerintah tetap memberikan subsidi listrik bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi. 

Tak hanya bagi pelanggan non subsidi, golongan pelanggan listrik bersubsidi juga tak mengalami perubahan harga tarif listrik. 

Lebih lanjut, daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Mei 2024 sebagai berikut: 

Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh 

Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh 

Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh 

Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh

Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh. 

Itulah ulasan informasi mengenai harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non subsidi yang berlaku selama Mei 2024. ***