Kuasa Hukum: Pinangki Tidak Terima 500 Ribu Dolar AS dan Action Plan

Jakarta, law-justice.co - Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu membantah kliennya telah menerima uang sebesar USD 500.000 dari Djoko Soegiarto Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Bantahannya itu terkait dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aldres mengatakan, Pinangki tidak pernah menerima uang tersebut.

Baca juga : Nisa Ratu Narkoba Aceh Dituntut Vonis Mati, Ini Detilnya

"Uang USD 500.000 itu tidak diberikan kepada ibu Pinangki. Beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Kalaupun ada uang yang dimaksud itu bukan diberikan kepada ibu Pinangki," ujar Aldres, dikutip dari Akurat.co, Rabu (23/9/2020).

Bantahan tersebut disampaikan Aldres setelah persidangan kasus Fatwa MA untuk Djoko Tjandra dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Baca juga : Kapolresta Manado Diperiksa Propam soal Bunuh Diri Brigadir RA

Menurutnya, ada beberapa materi dakwaan yang tidak nyambung. Misalnya, dalam dakwaan pertama, terdakwa dituduh menerima janji sejumlah uang USD 500.000 dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.

Tetapi dalam dakwaan ketiga, terdakwa bermufakaat memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama.

Baca juga : Diduga Gelembungkan Suara, Crazy Rich Surabaya Digugat di MK

"Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu point keberataan kami Minggu depan," katanya.

Lebih lanjut, Aldres juga membantah pengakuan Jaksa Pinangki berinisiatif bertemu Djoko Tjandra pada September 2019. Menurutnya, tidak ada pengakuan itu dalam berkas berkara.

"Kami tidak tau dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara," jelasnya.

Demikian juga dengan dakwaan terkait rancangan membuat 10 action plan. Aldres mengatakan action plan itu bukan berasal dari Pinangki Sirna Malasari. Kliennya tidak tahu menahu soal action plan. Apalagi pembuatnya.

"Itu juga tidak jelas, asalnya dari mana dan siapa yang buat. Jaksa sendiri sudah mengaku. Dari 10 action plan itu, tidak ada yang terlaksana atau nggak yang jadi. Dan Jaksa tadi 3 kali menyebutkan, itu tidak terlaksana," katanya.

Aldres menegaskan banyak materi dakwaan JPU yang tidak sesuai. Karena itu, Tim Kuasa hukum mengajukan eksepsi. Namun, Aldres tidak menyampaikan secara detail materi dakwaan yang menjadi keberataannya.

"Tanggapan resminya akan kami sampaikan dalam eksepsi yang akan sampaikan Minggu depan. Intinya, kami keberataan terhadap beberapa hal terkait isi dakwaan.Detail keberataan kami, tidak bisa kami sampaikan sekarang. Poinnya, kita sampaikan Minggu depan saja," pungkas Aldres.