Kapolresta Manado Diperiksa Propam soal Bunuh Diri Brigadir RA

Jakarta, law-justice.co - Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait dan Kasat Lantas Polresta Manado Kompol May Diana diperiksa Propam Polda Sulawesi Utara terkait kasus bunuh diri Brigadir RA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Tamsil menjelaskan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan Propam, pada hari ini.

Baca juga : Soal Rezim Toxic

"Iya diperiksa terkait keberadaan almarhum di Jakarta. Kasat Lantas juga diperiksa," ujarnya kepada wartawan, Senin 29 April 2024.

Lebih lanjut Irwan menegaskan keberadaan serta pengawalan yang dilakukan Brigadir RA terhadap pengusaha batu bara di Jakarta sejak 2021 dilakukan tanpa izin pimpinan.

Baca juga : Ditjen Hortikultura Kementan Akui Setor Rp5,7 M Buat Kepentingan SYL

"Tidak dilengkapi dengan surat tugas atau surat izin dari kesatuan atau pimpinan,"jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam sebuah mobil di rumah seorang pengusaha di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis 25 April 2024.

Baca juga : Ini Bantahan SYL soal Tarik Iuran Sharing Pejabat Kementan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan Brigadir RA tewas diduga bunuh diri saat tengah berada di dalam mobil. Ia mengatakan penyidik juga menemukan pistol jenis HS-9 dari lokasi penemuan korban.

Terkini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan penyelidikan kasus kematian Brigadir RA resmi ditutup usai dipastikan tidak ada unsur pidana.

Dari pelbagai alat bukti yang ada, kata Bintoro, kematian Brigadir RA akibat bunuh diri dengan menggunakan pistol jenis HS-9.

"Korban bunuh diri dengan cara menembakkan senjata api jenis pistol HS-9 kaliber 9 mm ke arah kepala," ujarnya dalam konferensi pers, Senin 29 April 2024.

"Kami simpulkan bahwa kejadian ini resmi bunuh diri. Sehingga kami anggap perkara ini kami tutup, selesai," imbuhnya.***